Pemerintah Mengancam Pidanakan Pelaku Pengalihan Aset BLBI

Inionline.id – Pemerintah mengancam akan menempuh jalur pidana kepada para obligor yang coba mengalihkan aset milik Bank Likuiditas Bantuan Bank Indonesia (BLBI).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons temuan aset BLBI yang kini telah berubah menjadi kawasan perumahan di Jakarta Timur.

Pada prinsipnya, kata Mahfud, proses hak tagih aset BLBI oleh negara terhadap para obligor merupakan ranah perdata. Namun, dalam kasus pengalihan aset tanpa izin, bisa berpotensi mengandung unsur pidana.

“Dalam hal terjadi tindak pidana seperti itu sudah jelas diserahkan ke nagara kok dijual lagi, kok dibangun lagi, tanpa izin itu bisa menjadi pidana. Bisa menjadi pidana,” kata Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (21/9).

Mahfud yang juga sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas BLBI itu mengatakan, pihaknya telah menggandeng Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi kasus-kasus serupa dalam proses pengembalian aset BLBI.

Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban. Dia mengatakan pihaknya telah menggandeng Bareskrim untuk mendalami dugaan pidana dalam peralihan aset tersebut.

“Untuk kasus-kasus seperti itu kita akan melihat bagaimana jaminan tersebut beralih. Dalam hal ada indikasi tindak pidana. Karena peralihan tersebut, maka kita akan bekerja sama dengan Bareskrim,” kata dia dalam jumpa pers daring, Selasa (21/9).

Aset BLBI yang telah menjadi perumahan di Jaktim itu terungkap dalam dokumen penanganan hak tagih negara dana BLBI tertanggal 15 April 2021. Dikutip detik.com, aset tersebut memiliki luas total 64.551 meter persegi, dengan nilai aset mencapai Rp82.237.974.000.

Dokumen tanah itu dimiliki Kemenkeu berupa Surat Pelepasan Hak, Girik, Akta Penyerahan Jaminan Sebagai Pelunasan Hutang No. 182 tanggal 31 Oktober 1998.