Para Tersangka Kasus Bentrok Maut Ormas di Cianjur Terancam 5 Tahun Bui

Inionline.id – Polisi menetapkan lima tersangka kasus tewasnya Endang (48) dalam kasus bentrok maut ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten di Cianjur. Para tersangka terancam lima tahun bui.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KHUP, Pasal 351 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukuman lima tahun penjara dan diberatkan lantaran penganiayaan serta pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Doni di Mapolres Cianjur, Selasa (28/9/2021).

Menurutnya, lima tersangka itu sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Cianjur. “Sejak kemarin malam sudah ditahan,” kata dia.

Polisi masih mengejar dua tersangka lainnya. “Selain kelima tersangka ada dua lagi tersangka yang ikut dalam aksi pengeroyokan saat bentrokan maut tersebut. Identitasnya sudah diketahui, anggota sedang melakukan pengejaran,” tuturnya.

“Kita amankan juga barang bukti senjata tajam hingga kendaraan yang digunakan pelaku hingga mengakibatkan korban tewas,” ucap Doni menambahkan.

Bentrok ormas PP dan BPPKB Banten terjadi di perbatasan Cianjur-Sukabumi, Minggu (26/9) kemarin. Bentrokan yang diduga aksi balasan dari kejadian di Sumedang itu menewaskan satu orang.