Ahli Mengingatkan Izin Konser Picu Percepatan Gelombang 3 Covid

Nasional057 views

Inionline.id – Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko memprediksi puncak gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia bakal lebih cepat imbas perizinan aktivitas berskala besar seperti konser musik dan resepsi pernikahan.

Yunis sebelumnya memprediksi puncak kasus ketiga Covid-19 bakal terjadi pada awal tahun 2021 imbas libur natal dan tahun baru. Namun dengan kebijakan pelonggaran aktivitas, puncak kasus diprediksi bakal lebih cepat pada November-Desember ini.

“Menurut saya puncak kasus bakal lebih cepat, mungkin 1-2 bulan ke depan ini karena pelonggarannya semakin banyak,” kata Yunis saat dihubungi, Senin (27/9).

Selain itu, Yunis menyinggung kemungkinan ledakan kasus Covid-19 yang tak terkendali dalam beberapa pekan ke depan. Hal itu baru bakal terlihat ketika ada overload di rumah sakit.

Menurut Yunis, rendahnya pelacakan kontak erat bakal berimbas pada lonjakan pasien Covid-19 di rumah sakit. Kemungkinan, lonjakan kasus kematian bakal lebih dulu terlihat ketimbang lonjakan kasus positif.

“Menurut saya lonjakan kasusnya tidak akan termonitor. Tiba-tiba tinggi aja, Oktober ini juga bakal tidak termonitor, nanti kalau kasus sudah tinggi baru diperhatikan,” ucap Yunis.

Dia juga menyinggung perihal testing Covid-19 yang hanya mengandalkan tes antigen ketimbang tes PCR.

Menurut data Satgas Covid-19 Minggu (26/9), sebanyak 148.743 orang diperiksa. Dari angka itu, 111.356 orang diperiksa menggunakan antigen, 37.308 orang dengan PCR, serta 79 orang dengan TCM.

Padahal tes antigen lebih banyak dilakukan oleh orang yang bakal melakukan perjalanan. Kondisi demikian bakal menurunkan probabilitas penemuan kasus Covid-19.

Pasalnya jika testing benar-benar dilakukan pada orang kontak erat, maka kemungkinan ditemukan kasus positif bakal lebih tinggi. Hal berbeda bakal terjadi jika testing dilakukan pada pelaku perjalanan.

“Tes seakan-akan banyak, tapi sebenarnya miss, probabilitasnya kecil karena yang dites bukan kontak erat, tapi pelaku perjalanan,” tuturnya.

Sebelumnya Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan telah memberikan izin pelaksanaan aktivitas besar seperti konser musik dan resepsi pernikahan selama kasus Covid-19 melandai.

Penyelenggara aktivitas diminta memperhatikan protokol kesehatan saat acara berlangsung.