Vaksin Menjadi Syarat Kegiatan di DKI, Waspada Pemalsuan Sertifikat

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membuka sejumlah kegiatan masyarakat dengan syarat sudah divaksinasi. Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman, mewanti-wanti akan pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19.

“Tentu harus dipastikan juga bahwa bukti sertifikat vaksinasi juga (asli). Bagaimana untuk mencegah kan juga banyak pemalsuan ya apakah digital atau bagaimana dan ini yang tentu harus bagaimana dipastikan,” ujar Dicky, Minggu (1/8/2021).

Dicky menyebut sejumlah kegiatan perlu diberlakukan syarat vaksinasi. Salah satunya yakni ketika masuk mal.

“Boleh saja ke mall (diberlakukan syarat vaksinasi) atau apa yang artinya bisa dikendalikan masuk dan keluarnya, berpergian dengan pesawat, kereta, bus, misalnya ke kantor ke sekolah restoran dan sebagainya,” terang Dicky.

“Dampak negatifnya juga ya bisa saja (warga) merasa aman karena vaksinasi ini. (Vaksinasi) nggak jaminan (aman dari COVID), bukan satu-satunya solusi kalau 3T dan dan 5T-nya lemah akan balik lagi bahkan menciptakan varian baru yang akhirnya vaksinnya tidak efektif,” sebut Dicky.Dicky mengatakan dengan diterapkannya syarat vaksinasi, maka diharapkan antusias warga untuk divaksin semakin meningkat. Namun, syarat ini, kata Dicky, bisa berdampak negatif. Apa itu?

Dicky menyebut daerah-daerah yang hendak menerapkan syarat vaksinasi harus memerhatikan tingkat vaksinasi.

“Setidaknya di setiap daerah atau kecamatan 50% dari penduduk yang tinggal di situ, itu sudah divaksinasi untuk menjaga kesetaraan dan keadilan, bahwa di tingkat provinsinya sudah lebih dari 70% (warga yang divaksinasi),” jelasnya.

Anies Buka Opsi Vaksin Jadi Syarat Kegiatan

Anies Baswedan mengungkap kasus aktif Corona di Ibu Kota menurun dan mengungkap DKI mencapai target 7,5 juta dosis vaksin virus Corona telah diberikan kepada masyarakat di Jakarta. Anies lantas berbicara tentang tahapan pembukaan kegiatan masyarakat dengan syarat sudah divaksin.

“Dengan melihat data-data tadi dan dengan melihat kenyataan bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi dan jangkauan yang sudah tervaksin sudah sampai 7,5 juta, maka kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta,” kata Anies dalam keterangan lewat kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Anies menjelaskan tahapan yang dimaksud itu tentu diawali dengan proses vaksinasi. Berbagai sektor usaha pun akan diperbolehkan buka jika seluruhnya sudah divaksinasi.

“Artinya apa, sebelum kegiatan dimulai, pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksinasi dulu. Jadi pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin,” ujar Anies.

“Jadi misalnya tukang cukur mau buka, boleh, tapi tukang cukur yang vaksin dulu dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung-restoran mau buka boleh, tapi karyawannya vaksin dulu, yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin. Kantor-kantor non-esensial mau buka, boleh, tapi harus mereka yang bekerja sudah vaksin dulu,” imbuhnya

Anies mengatakan sulit menerima alasan warga Jakarta yang mengaku tidak bisa divaksinasi Corona. Sebab, kata Anies, lokasi vaksinasi sudah banyak tersebar di beberapa titik di Jakarta.

“Gini, lokasi vaksinasi ada di mana saja, Anda tinggal datang hari ini, besok langsung bisa vaksin. Jadi kalau mau ke pasar besok, hari ini bisa vaksin di ratusan tempat di Jakarta. Jadi alasan bahwa tidak bisa vaksin, itu kalau untuk Jakarta agak sulit diterima alasan itu, karena Anda bisa akses di mana saja, kapan saja, Anda tinggal datang lalu melakukan vaksinasi cukup dengan atau kali vaksin sesudah itu Anda bebas bergerak,” kata Anies usai menghadiri peluncuran ‘Vaksinasi Merdeka’ di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/8/2021).