Polisi Menerbitkan DPO Enam Pelaku Begal Ambulans di Bengkulu

Inionline.id – Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, mengumumkan enam dari tujuh orang tersangka pelaku  perampokan (begal) terhadap petugas ambulans Covid-19 yang terjadi pada 3 Juli 2021 lalu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto mengatakan dari tujuh orang terduga pelaku perampokan, baru tertangkap DS (21), warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, pada Jumat (6/8).

“Enam orang tersangka yang masih buron ini secara resmi sudah kami masukkan dalam DPO Polres Rejang Lebong, kami harapkan mereka ini segera menyerahkan diri,” kata dia, Kamis (12/8).

Dia menjelaskan, enam orang yang telah ditetapkan sebagai DPO kasus pencurian dengan kekerasan ini semuanya warga Rejang Lebong antara lain BY (20), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. BM (35), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi. EDS (33), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

Selanjutnya tiga orang lagi yang baru diumumkan setelah foto dan identitasnya didapatkan petugas ialah FM (18), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang. Kemudian RG, umurnya belum diketahui yang merupakan warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, serta seorang lagi R (17), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.

Keberadan enam orang DPO kasus pembegalan petugas ambulans ini, kata dia, selalu berpindah-pindah dan bersembunyi dalam perkebunan yang berada di perbukitan sehingga petugas kesulitan untuk menangkapnya.

Selain telah menyebarkan foto identitas enam DP, polisi juga membuat sayembara kepada masyarakat yang bisa memberikan informasi keberadaan masing-masing tersangka akan diberikan reward atau hadiah uang sebesar Rp5 juta.

Sebelumnya, pada Sabtu dini hari (3/7) sekitar pukul 01.00 WIB lalu dua orang petugas PSC 119 Rejang Lebong yang mengendarai ambulans pelat BD 9177 KY menjadi korban perampokan oleh tujuh orang pelaku tepatnya di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Modus perampokan yang dilakukan ketujuh orang tersangka ini ialah dengan menebar ranjau paku sehingga mobil ambulans yang baru pulang dari mengantar pasien Covid ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, ini pecah ban dan kemudian dirampok.

Akibat kejadian ini sopir ambulans dan petugas perawat PSC 119 Rejang Lebong di bawah ancaman senjata tajam harus kehilangan dua unit handphone, alat medis, dan uang Rp150 ribu.