Peraturan Baru dari PPKM Jawa-Bali

Berita057 views

Inionline.id – Peraturan baru PPKM Jawa-Bali kembali mengalami penyesuaian. Hal ini berlaku sesuai dengan keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM hingga 23 Agustus 2021.

“Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus,” kata Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8).

Aturan kegiatan masyarakat selama pelaksanaan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru dengan Nomor 34 Tahun 2021. detikcom merangkumkan informasinya berikut ini.

Peraturan Baru PPKM: Dine-in 30 Menit

Dalam Inmendagri, tertulis bahwa kini aturan makan di tempat (dine-in) untuk warung makan atau warteg juga diperpanjang. Sebelumnya 20 menit kini ditambah menjadi 30 menit.

“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi huruf f poin 1 dalam Inmendagri.

Sementara itu, untuk di restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup tetap tidak boleh menyajikan makan di tempat atau dine-in.

“Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” tulisnya.

Sedangkan restoran, rumah makan, dan kafe di area pelayanan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Waktu dibolehkan bukanya hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” katanya.

Peraturan Baru PPKM: Olahraga Outdoor

Dalam Inmendagri juga disebutkan olahraga di luar ruangan (outdoor) juga kini mulai diizinkan. Aturan ini mulai diuji coba di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya dengan jumlah orang 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas maksimal.

Olahraga dapat dilakukan individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang dan tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.

Selama olahraga, masker tetap wajib digunakan, kecuali aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.

Peraturan Baru PPKM: Kapasitas Mall 50%

Kunjungan mal atau pusat perbelanjaan juga ditingkatkan menjadi 50% dengan operasional mulai pukul 10.00-20.00 WIB. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan mal.

Restoran yang berada di dalam mal sudah boleh melayani makan di tempat (dine in) dengan satu meja maksimal dua orang dan durasi makan 30 menit.

“Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit,” bunyi aturan tersebut.

Untuk masuk mall, masyarakat harus sudah divaksinasi COVID-19 dan memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk dicek di pintu masuk.