Gudang Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres Kembali Dibuka

Inionline.id – Polisi membuka kembali sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat, yang sebelumnya dijadikan sebagai lokasi penimbunan obat Covid-19.

Gudang milik PT ASA itu sempat ditutup dan diberi garis polisi setelah kedapatan menjadi lokasi penimbunan.

Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan gudang tersebut kembali dibuka agar proses pendistribusian obat bisa dilakukan.

“Setelah ditinjau jaksa dan atas petunjuk jaksa maka segera di buka police line agar pendistribusian obat lancar,” kata Fahmi kepada wartawan, Senin (2/8).

Meski kembali dibuka, Fahmi menyebut pihaknya terus melakukan pengawasan. Tujuannya, agar aksi penimbunan tak lagi terjadi.

“Diawasi sama Polsek Kalideres untuk pendistribusiannya. Jadi setiap hari Polsek Kalideres ada yang mengontrol ke sana untuk memastikan distribusi obat berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Kasus penimbunan ini terungkap saat polisi menggerebek sebuah ruko di Kalideres, Jakarta barat yang diduga menjadi lokasi penimbunan obat-obatan terkait Covid-19 pada Senin (12/7).

Dalam penggerebekan, polisi menemukan obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 box. Selain itu, juga ditemukan beberapa obat lainnya seperti paracetamol.

Polisi lantas menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat terapi Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya yakni Y selaku direktur PT ASA dan S selaku komisaris PT ASA.

“Kita tetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu Direktur dan Komisaris dari PT ASA ini,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Jumat (30/7).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap direktur dan komisaris PT ASA tersebut. Alasannya, karena keduanya kooperatif dan menaati proses hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 14 Jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.