Disdik DKI Targetkan 8.900 Sekolah Menggelar Tatap Muka November 2021

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Dinas Pendidikan DKI Jakarta menargetkan sekitar 8.900 sekolah di Ibu Kota menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) pada November mendatang. Pembukaan sekolah akan dilakukan secara bertahap.

“Sekarang pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tahap 1, istilahnya secara bertahap pada akhirnya seluruh sekolah mengikuti PTM terbatas. Sepertinya target kita November, sekolah Dinas Pendidikan saja 8.900-an, (belum) tambah Kemenag ada cukup banyak,” kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi, Minggu (29/8/2021).

Taga menuturkan di tahap pertama ini pihaknya akan membuka 610 sekolah terlebih dahulu. Adapun, sekolah yang menggelar PTM terbatas terdiri dari jenjang TK hingga SMA.

“Besok kan yang jalan 610, mungkin akan diambil 590 barangkali untuk digenapkan jadi 1.500 pada pertengahan September. Seiring waktu berjalan, ada asesmen dan pelatihan kembali,” sebutnya.

Di sisi lain, Taga memastikan kapasitas keterisian ruang kelas tak akan berubah meskipun nanti jumlah sekolah yang melaksanakan PTM serta akan bertambah. Kapasitas ruang kelas maksimal 50%.

“Nggak, kalau itu (kapasitas) tetap. Kan ini PTM terbatas. Ini hanya penambahan jumlah peserta saja,” imbuhnya.

Selain itu, Taga menegaskan vaksinasi tak menjadi syarat wajib para siswa mengikuti pembelajaran tatap muka. Sebab, PTM terbatas kali ini juga diikuti oleh jenjang TK dan SD kelas 1, 2, 3 yang usia siswa di bawah 12 tahun.

“Tidak menjadi syarat wajib untuk PTM tetapi kita tetap mengimbau terus agar anak yang belum divaksin segera divaksin,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 610 sekolah di Jakarta akan memulai sekolah tatap muka setelah status PPKM Jakarta turun ke level 3.

Daftar 610 sekolah yang menggelar sekolah tatap muka di Jakarta tercantum dalam SK Dinas Pendidikan DKI Nomor 883/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. SK diterbitkan pada 27 Agustus 2021.

“Dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Satuan Pendidikan melakukan Pembelajaran Tatap Muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi diktum kedua SK tersebut.

Dalam keberjalanannya, sekolah yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat sekolah tatap muka bisa berakibat sekolah tatap muka disetop sementara.