Aturan Persiapan Teknis Asesmen Nasional Sekolah Selama Pemberlakuan PPKM

Pendidikan057 views

Inionline.id – Pemerintah menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) di sekolah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tenaga pengajar diminta berfokus mempersiapkan asesmen nasional (AN).

Sekolah-sekolah di daerah level 4 belum diperkenankan melakukan PTM. Namun, sebagian tenaga pendidik diminta tetap ke sekolah untuk mempersiapkan AN.

“Maksimal 25% (dua puluh lima persen) pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021,” bunyi diktum keempat huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021.

Sementara itu, sekolah-sekolah di daerah level 3 dan level 2 diperbolehkan melakukan PTM. Kegiatan sekolah tatap muka dilakukan dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Pengecualian diberikan untuk sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD). SLB boleh menggelar PTM hingga 100 persen. Adapun PAUD hanya diperbolehkan beroperasi terbatas.

“PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,” bunyi poin a pada diktum kelima dan diktum keenam.

Pemerintah melanjutkan penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa serta Bali. Sebanyak 25 daerah berstatus level 4, 76 daerah level 3, dan 27 daerah level 2.

Kebijakan PPKM kali ini berlaku pada 31 Agustus hingga 6 September. PPKM Jawa-Bali akan berakhir bersamaan dengan PPKM di provinsi lainnya yang telah berlangsung sejak 24 Agustus.