Respons PPKM Darurat, Kemenkeu Melakukan Realokasi APBN di 5 Sektor

Ekonomi157 views

Inionline.id – Kementerian Keuangan melakukan realokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam rangka merespons pelaksanaan PPKM Darurat. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 guna menekan lonjakan kasus COVID-19.

“Realokasi yang dilakukan yakni penambahan anggaran di sektor Perlindungan Sosial, Kesehatan, Insentif Usaha, dan pengurangan anggaran di sektor Dukungan UMKM & Korporasi, dan Program Prioritas Pemerintah,” ungkap Kemenkeu dikutip dari laman resmi covid19.go.id, Senin (12/7/2021).

Diketahui, realokasi anggaran APBN ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terdampak COVID-19. Terlebih, situasi terbaru COVID-19 di Indonesia belakangan ini melonjak drastis, sehingga pemerintah melakukan pengetatan berbagai peraturan dalam penanganan pandemi.

Lebih lanjut, berikut 5 anggaran yang direalokasikan oleh Kemenkeu untuk PPKM Darurat.

1. Perlindungan Sosial

Anggaran sektor Perlindungan Sosial meliputi Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BLT, Dana Desa, Bansos Tunai dan lain sebagainya yang mengalami penambahan anggaran dari semula Rp148,27 Triliun menjadi Rp149,08 triliun.

2. Insentif Usaha

Sektor Insentif Usaha juga mengalami penambahan anggaran, dari sebelumnya Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun. Sektor ini meliputi Angsuran PPh 25, Tarif PPh Badan, PPh Final UMKM, PPnBM Kendaraan Bermotor dan PPN Perumahan DTP, serta lain sebagainya.

3. Kesehatan

Kemenkeu menambah anggaran kesehatan untuk PPKM Darurat dari semula Rp172, 84 triliun menjadi Rp 185,98 Triliun. Anggaran kesehatan di Indonesia meliputi vaksinasi, tracing & testing, perawatan, insentif dan santunan tenaga kesehatan, obat, isolasi mandiri, insentif perpajakan kesehatan, sarana prasarana, alat kesehatan, dan lain-lain.

4. Program Prioritas Pemerintah

Program Prioritas Pemerintah mengalami pengurangan anggaran sebagai dampak PPKM Darurat saat ini. Adapun program ini meliputi program padat karya K/L, ketahanan pangan, ICT, pariwisata, dan lainnya. Pengurangan anggaran tampak dari sebelumnya Rp127,85 Triliun menjadi Rp123,08 Triliun.

5. Dukungan UMKM dan Korporasi

Pemerintah juga memutuskan melakukan pengurangan anggaran dukungan UMKM dan korporasi untuk PPKM Darurat. Adapun anggaran untuk sektor ini meliputi subsidi bunga UMKM, BPUM, Penjaminan dan IJP UMKM serta Korporasi, PMN kepada BUMN, dan lain-lain.

Sebelumnya, anggaran dukungan UMKM dan Korporasi berjumlah Rp193,74 triliun, kini anggarannya turun menjadi Rp178,47 triliun.