Rektor Unand Menegaskan 167 Mahasiswanya Bukan DO Tapi Mengundurkan Diri

Pendidikan057 views

Inionline.id – Pemberitaan sebanyak 167 orang mahasiswa di Universitas Andalas (Unand), Padang Sumatera Barat ditanggapi oleh Rektor Unand, Yuliandri.  Ia menegaskan bahwa mahasiswa tersebut bukanlah berstatus DO (Drop Out) tetapi tepatnya mereka mengundurkan diri dengan catatan tidak mendaftar ulang pada tahapan semester berikutnya selama dua semester berturut-turut.

Intinya secara institusi Unand tidak pernah mengeluarkan mahasiswa sejumlah 167 tersebut.  “Sejumlah 167 bukanlah berstatus DO. Kalau bahasanya mahasiswa itu mengundurkan diri karena prinsipnya Unand tidak ada mengeluarkan mahasiswa. tepatnya mereka mengundurkan diri dengan catatan tidak mendaftar ulang pada tahapan semester berikutnya selama dua semester berturut-turut.” kata Yuliandri pada Humas Unand, dikutip dari laman Unand, Rabu, 21 Juli 2021.

Yuliandri merinci, dari 167 mahasiswa mundur itu berasal dari dua fakultas. Yakni sebanyak 80 orang dari Fakultas Pertanian dan 87 lainnya dari Fakultas Ilmu Budaya.

Diduga ada di antara mereka yang kembali ikut seleksi pada perguruan tinggi lain tetapi tidak memberikan informasi pada jurusan di fakultas mereka kuliah sebelumnya. Ini murni persoalan informasi yang terputus dari pihak mahasiswa ke kampus.

Seharusnya mereka menyampaikan informasi terkait pengunduran diri disertai alasan yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi Unand.

“Mahasiswa 167 orang tersebut terkait dengan aturan dibuat berdasarkan Peraturan Rektor Unand Nomor 14 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Universitas Andalas pada Pasal 14 ayat 2. Pasal itu menyatakan mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dua semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa,“ tegas Yuliandri.

Jika ada di antara mahasiswa tersebut yang mengalami persoalan pembiayaan uang kuliah, maka kampus akan mencarikan solusi agar yang bersangkutan dapat melanjutkan kuliahnya. Keterbukaan informasi untuk berkomunikasi bagi mahasiswa pada institusi kampus itu penting guna keberlanjutan perkuliahan.

Yuliandri mengingatkan dan mengajak mahasiswa terbuka untuk berkoordinasi.  “Terkait pembayaran UKT, dan proses studi, maka berdasarkan Permendikbud 25 Tahun 2020, dan SE Dirjen Dikti, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2021.  Maka ketika ada pengajuan permohonan dari mahasiswa yang terdampak Covid-19, akan dibantu,“ terang Yuliandri

Yuliandri lebih lanjut menjelaskan, sehubungan dengan pembiayaan kuliah mahasiswa pada masa pandemi covid-19 hingga belum berahir, kampus Unand telah membuat kebijakan untuk meringankan beban mahasiswa. Kemudahan itu di antaranya adalah pembayaran uang kuliah yang bisa dicicil, turun biaya atau bahkan dibebaskan.

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemenrstekdikti), Nizam meminta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar tertib dalam mengelola dan memperbarui data mahasiswanya.  Sebab data mahasiswa yang tidak diperbarui berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasalnya, jumlah mahasiswa pada data yang tidak diperbarui tersebut akan berbeda dengan jumlah setoran yang diberikan kampus ke negara.  Di situlah potensi temuan BPK bisa muncul.

“Betul, kita selalu ingatkan agar perguruan tinggi tertib mengelola dan meng-update data mahasiswanya,” kata Nizam kepada Medcom.id, Sabtu, 17 Juli 2021.