PPKM Darurat di Sidoarjo, Diberlakukan Jam Malam

Antar Daerah157 views

Sidoarjo, Inionline.id – Jam malam diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo. Satgas COVID-19 Sidoarjo melakukan penyekatan di beberapa titik menuju kota. Tak hanya itu, PPKM Darurat juga dirasakan di wilayah Desa dan kelurahan.

PPKM Darurat mulai 3 Juli-20 Juli. Pelaksanaan PPKM Darurat polisi di Sidoarjo melakukan pengendalian dan pembatasan mobilitas masyarakat.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan berdasarkan Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Polisi di Sidoarjo melaksanakan pengendalian dan pembatasan mobilitas masyarakat. Yang akan masuk Sidoarjo, dan masyarakat Sidoarjo sendiri.

“Pembatasan dan pengendalian masyarakat dimulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Dengan pembatasan tersebut diharapkan mampu menekan penyebaran COVID-19 di Sidoarjo,” kata Kusumo kepada wartawan usai melakukan razia yustisi di Sidoarjo, Sabtu (3/7/2921).

Pengendalian dan pembatasan mobilitas itu dimulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Pengendalian mobilitas masyarakat dilakukan di Pos Lantas di Jalan Arteri Kejapanan.

Sementara pembatasan mobilitas masyarakat Sidoarjo dilakukan di simpang tiga depan Bank Delta Arta, Pintu masuk perum Taman Pinang, Jalan Gading Fajar yang mengarah ke utara, Simpang tiga Cemengkalan.

TL samsat lama ke utara, Pertigaan SPBU utara Pendopo yang arah ke barat, Simpang tiga Jalan Yos Sudarso yang arah ke barat. Simpang tiga pabrik paku di Waru arah selatan.

Kusumo menjelaskan, setiap malam akan terus dilakukan operasi yustisi. Upaya itu dilakukan agar pelaksanaan PPKM Darurat berjalan maksimal.

“Yustisi akan dilakukan setiap hari selama PPKM Darurat mulai 3 Juli – 20 Juli. Operasi akan dilakukan serentak di wilayah kabupaten Sidoarjo untuk mendisiplinkan aturan PPKM Darurat termasuk penerapan protokol kesehatan warga,” tandas Kusumo.