Bareskrim Ancam Menindak Tegas Penimbun Obat saat PPKM Darurat

Inionline.id – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang menimbun obat dan alat kesehatan di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu telah tertuang di Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam merespon hasil konferensi pers Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Kesehatan, serta Bareskrim Polri terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa pandemi Covid-19.

“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (4/7).

Mantan Kapolda Sumatera Utara ini menyatakan bahwa akses masyarakat terhadap obat-obatan dan alat-alat kesehatan di masa penerapan PPKM Darurat harus dipermudah.

Namun, Agus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying karena bisa menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pihaknya juga akan menindak tegas penyebaran informasi bohong atau hoaks di tengah pandemi covid-19.

Jenderal polisi bintang tiga itu juga berkata Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 yang diterbitkan Listyo dalam merespon hasil konferensi pers Kemenko Marves, Kemenkes dan Kabareskrim Polri memiliki lima poin penting.

Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alat kesehatan.

Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks.

Keempat, mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.

Terakhir, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri dan Kabareskrim.