Aturan soal Corona di Jakarta akan Ada Ancaman Pidana

Berita057 views

Inionline.id – Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 bakal direvisi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok terkait ancaman pidana.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Perumusan aturan baru tersebut tengah dikaji dengan DPRD DKI Jakarta.

“Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI sedang mempersiapkan, merumuskan revisi Perda Pengendalian COVID,” kata Riza kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Riza mengatakan salah satu poin revisi adalah menambahkan pasal hukuman pidana, khususnya terhadap pelanggar ketentuan aturan PPKM.

“Agar dimasukkan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar. Untuk itu, kami minta semua agar patuh, taat, disiplin,” ujar Riza.

Wanti-wanti Wagub

Riza mengatakan saat ini Jakarta tengah memberlakukan PPKM darurat. Dia pun mewanti-wanti akan memberi sanksi tegas terhadap warga maupun perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan PPKM darurat.

“Kita masih dalam masa PPKM darurat. Mari kita laksanakan secara disiplin, baik, bertanggung jawab. Bagi siapa saja yang melanggar, kami tidak segan-segan akan menindak, mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin. Bahkan akan kami pidanakan,” tegasnya.

Tempat Isolasi Ditambah

Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengatasi lonjakan jumlah kasus COVID-19 di Ibu Kota. Salah satunya menambah lokasi isolasi terkendali pasien COVID-19. Riza mengatakan upaya ini dilakukan demi mengantisipasi kemungkinan terburuk dari lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di Ibu Kota.

“Iya. Tambah kebutuhan isolasi terus kita tingkatkan karena kita harus mengantisipasi yang terburuk jadi pemerintah itu harus menyiapkan berbagai kemungkinan,” kata Riza.

Riza mengatakan penambahan lokasi isolasi pasien COVID-19 akan dilakukan secara bertahap. Dia menerangkan berbagai fasilitas, seperti GOR, rumah dinas, dan rusun, bisa disulap menjadi tempat isolasi terkendali.