Asep Arwin Kotsara Ungkap Tipping Fee Menjadi Keluhan Banyak Daerah Pengguna TPPAS Legok Nangka

Antar Daerah157 views

Bandung, Inionline.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jawa Barat, Asep Arwin Kotsara ungkap masalah tipping fee atau biaya yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah untuk mengumpulkan sampah dari rumah tangga menuju tempat pengolahan.

Hasil dari rapat kerjanya bersama dengan Pansus II DPRD Jabar ke beberapa daerah yaitu Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut, semuanya menyatakan keberatan akan nilai tipping fee yang dibayarkan.

Kabupaten Garut mengusulkan 45%-55%, Pemprov Jabar 45% dan 55% Kabupaten Garut. Lalu Pemkab Sumedang yang menyatakan bahwa selama ini pengolahan sampah yang dilakukan oleh Kabupaten Sumedang dengan kapasitas 32 Ton dengan sistem Sanitary Landfill kurang lebih menghabiskan 1,3 Miliar, akan tetapi jika dihitung dengan metode Tipping Fee biaya yang dikeluarkan bisa mencapai 4 Miliar dengan 32 Ton tersebut, jadi Pemkab Sumedang merasa keberatan dengan Tipping Fee tersebut.

Beralih ke Kabupaten Bandung Barat, jika dihitung dengan jumlah operasional dan lain-lain menghabiskan sekitar 29 Miliar, jumlah ini cukup membebani Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, kondisi saat ini bahwa dana yang dialokasikan untuk pengelohan sampah itu adalah 9 Miliar, dan dari 9 Miliar ini kemudian adanya retribusi dari masyarakat 3,5 Miliar, sedangkan biaya untuk mengirimkan sampahnya ke Legok Nangka itu 29 Miliar jadi jumlah tersebut akan memberatkan APBD dari Kabupaten Bandung Barat.

‘Kemudian harapan dari harapan dari pemerintah Kabupaten Bandung yaitu jika memungkinkan biaya Tipping Fee bisa berkurang, yang artinya diharapkan subsidi bisa lebih dari 30%,” ujar Asep Arwin, Senin (31/05/2021).

Untuk Kota Cimahi, dari 150 Ton perhari kemudian dengan Tipping Fee Rp270.200 maka Kota Cimahi harus menganggarkan biaya sekitar Rp40.530.000 perharinya untuk 150 Ton, jika dihitung dalam pertahunnya kurang lebih 14 Miliar untuk Tipping Fee saja, belum lagi jika dihitung dari biaya pengangkutan dan pemprosesan akhirnya Pemkot Cimahi memberikan perhitungan setahun uang yang akan keluar sekitar 23 Miliar, jadi cukup besar dibandingkan PAD di tahun 2020 yang hanya 370 Miliar, jadi sekitar 6,5% dari PAD dikeluarkan untuk sampah.

Sedangkan dari Kota Bandung sendiri masalah Tipping Fee yang di sampaikan oleh Wali Kota, Oded Danial bahwa awalnya Pemprov Jawa Barat akan memberikan bantuan 30% dan maksimalnya di 40% akan tetapi Kota Bandung menginginkan agar masalah Tipping Fee ini ditanggung penuh oleh Pemprov Jawa Barat sehingga tidak membebani Kota Bandung, dan di sampaikan juga, jika memang harus membayarpun Pemkot Kota Bandung mengusulkan perubahan sekitar 20% dan 80% Pemprov Jawa Barat.