Posko THR Lebaran Kemenaker Sudah Tersebar di 34 Provinsi

Ekonomi057 views

Inionline.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan posko tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021 sudah ada di 34 provinsi. Posko THR dibuat untuk membantu pekerja mendapatkan haknya.

“Sudah semua, 34 provinsi sudah ada posko THR nya,” kata Ida dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (28/4).

Ida menjelaskan posko THR 2021 tak hanya ada di pusat, tapi juga di provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini agar pelaksanaan koordinasi di posko menjadi lebih efektif.

Sementara, Politikus PKB ini meminta kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota mengambil kebijakan atau langkah bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan berakibat tidak mampu membayar readyviewed THR pada Lebaran tahun ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni h-7.

Ida menyatakan gubernur dan bupati/wali kota harus memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja. Hal ini perlu dilakukan untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Dalam kesepakatan itu, sambung Ida, harus memuat soal waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar h-1 Lebaran. Kesepakatan itu juga harus memuat laporan keuangan perusahaan secara transparan.

“Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ucap Ida.

Namun, ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Ida juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar melakukan tindakan hukum sesuai kewenangan jika ada pelanggaran pemberian THR.

Penegakan hukum yang dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

“Langkah lain yang kami minta, yaitu melaporkan data pelaksanaan THR 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Ida.

Sementara itu, pengawasan ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi akan mendorong pengusaha yang benar-benar tak mampu membayar THR untuk melakukan dialog dengan pekerja.

Dialog itu diperlukan untuk menyepakati pelaksanaan pembayaran THR dengan menyesuaikan kondisi perusahaan dan aturan pemerintah.

Ida menambahkan jika terjadi pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR.

Pengawasan ini berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur atau wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif.