Kota Bandung Menyiapkan Tujuh Titik Penyekatan Larangan Mudik

Antar Daerah257 views

Inionline.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberlakukan penyekatan di tujuh titik dalam rangka penerapan larangan mudik 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi penyekatan para pemudik itu bakal efektif mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sejauh ini, pihak Dishub bersama pihak kepolisian tengah menyiapkan skema teknis penyekatan itu.

“Tadi dijelaskan teknisnya dari kepolisian, yang akan menandai kendaraan mana yang memang dari aglomerasi Bandung raya, mana yang dari luar aglomerasi Bandung raya,” kata Ricky dalam keterangan yang diterima Minggu (25/4).

Adapun ketujuh titik penyekatan itu, yakni Gerbang Tol (GT) Pasteur, GT Buahbatu, GT Kopo, GT Mochamad Toha, GT Pasirkoja, dan perbatasan di wilayah Cibiru dan Ledeng.

“Titik-titiknya ada di ring tiga (perbatasan Kota Bandung),” ujarnya.

Pemerintah pusat sebelumnya telah mengeluarkan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yaitu, H-14 peniadaan mudik 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei-24 Mei 2021.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan hasil koordinasi antara Dishub dengan Polrestabes Kota Bandung menyatakan, terminal, stasiun, dan bandara akan ditutup sementara pada peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Namun untuk perjalanan wilayah aglomerasi Bandung raya atau yang mendapat pengecualian dari pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran 2021, masih diperbolehkan.

“Teknis di lapangannya, kalau untuk kendaraan umum bahwa memang semua terminal, stasiun, dan bandara ditutup sementara. Karena itu kebijakan dari pusat dan sudah diterapkan,” ujarnya.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan jika ada yang lolos atau sudah melakukan mudik lebih awal, maka sudah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro sesuai Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021.

“Sekarang ada yang namanya budaya lapor, itu wajib dilakukan 1×24 jam, tamu harus termonitor. Kalau mereka datang dari zona merah idealnya mereka dikarantina,” katanya.

Ema menambahkan, Satgas di kewilayahan juga harus segera menangani kalau tamu tersebut jika ditemukan bergejala baik itu ringan, sedang, maupun yang dinilai mengkhawatirkan.

“Itu kalau gejala ringan, OTG bisa ditangani di lokasi. Tapi kalau gejalanya mengkhawatirkan pasti itu masuk ke faskes, artinya disana ada koordinasi antara satgas di wilayah kelurahan. Tapi intinya masyarakat harus benar-benar melaksanakan 5M,” ujarnya.