Reses M Ichsan, Satgas Sungai Cileungsi Dapat Rapor Merah Dari Masyarakat Bojongkulur Bogor

Antar Daerah257 views

Bogor, Inionline.id – Anggota komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ichsan Maoluddin menggelar reses II tahun sidang 2020-2021 di RM Martabak Alim, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (09/03/2021).

Dalam reses yang mengedepankan protokol kesehatan tersebut, muncul sebuah aspirasi bernada kekecewaan dari ketua KP2C, Puarman. Saat sesi tanya jawab dirinya menyampaikan penilaian buruk terhadap satuan tugas (satgas) Sungai Cileungsi yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tepat diawal tahun 2020 yang lalu.

Mengomentari hal tersebut, Ichsan mengatakan bahwa musibah-musibah seperti banjir yang disebabkan oleh pencemaran sungai sudah menjadi bukti semuanya.

“Kita sudah sangat mendorong kepada OPD di lingkungan Provinsi Jawa Barat agar betul-betul memaksimalkan perannya,” ungkap Ichsan.

Menurut legislator PKS ini, hasil temuan kondisi terkini, ternyata banyak pihak yang berusaha meminimalisir biaya pengolahan limbah.

“Tapi, alih-alih bukannya dikelola dengan baik, dengan penuh tanggung jawab, tetapi masuknya ke ranah pelanggaran sehingga acap kali ini dikeluhkan oleh masyarakat,” tutur Ichsan.

Dirinya pun mengakui sudah bertemu dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat dalam rapat komisi IV dan dinas pun sudah mengakui bahwa komplain yang masuk tidak hanya dari dewan tetapi juga langsung kedinas dengan menanyakan terkait law enforcement atau penegakan hukum.

“Sepertinya kok tidak ada jera-jeranya, berartikan ada kebijakan yang longgar disitu sehingga para pelaku abnormality itu tetap saja terjadi,” tukas Ichsan.

Lebih lanjut, dirinya pun menambahkan bahwa dirinya bersama komisi IV DPRD Jawa Barat bisa mendorong kepada sisi-sisi kebijakan strategis kedepannya.

“Kalau untuk sungai, itu sudah ada tim patroli. Cuma tim patroli ini harus dikuatkan, tidak hanya unsur komunitas lingkungan tetapi juga harus disupport oleh pihak kepolisian dan TNI,” ujar Ichsan.

Kemudian dirinya pun memastikan ketika sebuah tindakan penegakan hukum tidak dilakulan oleh pihak berwenang untuk memberikan efek jera, memang hal tersebut sulit.

“Atau hanya diselesaikan secara perdata, dengan misalnya membayar 15 juta, itu sama dengan melecehkan terhadap pencemaran yang kerugiannya jauh lebih besar,” tutup Ichsan.