Pelaku Hasil PCR Palsu di Bandara Makassar Dibekuk, Sekdir RS Swasta

Inionline.id – Pelaku pembuatan surat hasil tes PCR palsu di bandara internasional Sultan Hasanuddin, Makassar diringkus polisi usai buron selama tiga hari. Tersangka atas nama Endi (32) ditangkap di rumah kerabatnya, di Kabupaten Maros, Minggu (31/1) dini hari.

Kasus ini terbongkar pada sejak Kamis (28/1). Ada 20 calon penumpang pesawat pengguna surat keterangan palsu itu. Mereka gagal terbang dan harus menjalani rangkaian pemeriksaan usai dicek ulang petugas.

“Pelakunya orang yang sama atas nama Endi yang kita amankan dini hari tadi. Dia adalah sekretaris direktur rumah sakit swasta di Makassar. Dia membuat surat keterangan palsu itu di ruangan pimpinannya tanpa sepengetahuan pimpinan bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Rusli yang dikonfirmasi.

Dia menjelaskan, kasus ini mulanya ditangani Polsek Bandara Sultan Hasanuddin kemudian dibantu Polres Maros. Kasus pertama yang ditindaklanjuti dan terungkap Kamis (28/1), yakni surat keterangan rapid antigen palsu yang berkop salah satu rumah sakit swasta di Makassar. Pelakunya diketahui atas nama Endi berdasarkan orang yang bertindak sebagai penghubung antara pelaku dan para calon penumpang.

Tim gabungan dari Polsek Bandara dan Polres Maros kemudian mencari pelaku ke tempat kerjanya tapi yang bersangkutan tidak masuk kantor. Selanjutnya polisi mengejar ke rumahnya di Kabupaten Gowa dan bertemu anak istri pelaku tapi juga nihil.

“Pelaku diketahui sembunyi di rumah kerabat istrinya di Kecamatan Tanralili, Maros,” kata Iptu Rusli.

Sementara ini, kata Iptu Rusli, pelaku mengakui perbuatannya itu hanya karena motif ekonomi. Tapi kasus ini tetap didalami lebih lanjut, termasuk sejauh mana keterlibatan perantara atau penghubung yang dimanfaatkan oleh pelaku, juga mendalami keterlibatan para calon penumpang.

“Pasal yang bisa dikenakan bagi pelaku adalah pasal 263 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun,” kata dia menegaskan.