Nadiem Makarim: 99% Sekolah Lapor Dana BOS Secara Daring

Pendidikan257 views

Inionline.id – Sekolah diwajibkan memberikan pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara daring mulai tahun 2020. Hal ini dirasa efektif untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, hingga Desember 2020, 99 persen sekolah melakukan pelaporan penggunaan dana BOS. Jika dibandingkan 2019, angka pelaporan hanya mencapai 61 persen.

“Karena kebijakan baru kita dan pelaporan secara online yang mudah dilakukan. Kita mencapai 99,1 persen pelaporan dana BOS,” kata Nadiem dalam konferensi pers daring dengan tajuk Sosialisasi Kebijakan BOS dan DAK Fisik 2021, Kamis, 25 Februari 2021.

Menurut Nadiem, Meningkatnya angka pelaporan ini juga dipengaruhi oleh berbagai kebijakan. Misalnya, dana BOS yang diberikan secara bertahap.

“Jadinya kalau tidak ada pelaporan dilakukan di kuartal sebelumnya, kita tidak akan bisa melepaskan bos yang berikutnya,” terang Nadiem.

Menurutnya, kebijakan itu mendorong sisi akuntabilitas dan transparansi dana BOS. Makanya, Nadiem akan menerapkan kembali kebijakan wajib pelaporan secara daring tahun ini.

“Menjadi harga mati daripada kebijakan anggaran kita. Dan karena kita menggunakan teknologi dan pelaporan online, akuntabilitas dan transparansi daripada penggunaan dana BOS juga meningkat,” sambungnya.

Adapun mekanisme pelaporan dana BOS yakni melalui laman BOS.Kemdikbud.go.id. Tanpa laporan, penyaluran dana BOS tidak akan diberikan oleh Kemendikbud.

“Jadi penyaluran tahap satu dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan tahun sebelumnya. Lalu tahap dua dilakukan setelah mereka sudah melaporkan tahap satu dan seterusnya. Jadinya benar-benar suatu hal yang mandatory, suatu hal yang kami harus kan,” ungkap Nadiem.