Akrobat Parpol dalam RUU Pemilu Dinilai Berkaitan dengan Strategi Pemenangan

Politik057 views

Inionline.id – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, akrobat partai politik di DPR terhadap Revisi UU Pemilu terjadi gara-gara strategi masing-masing partai menyongsong Pemilu 2024.

Akrobat itu terjadi setelah penetapan prolegnas prioritas 2021 di Baleg DPR RI. Sebelum ditetapkan, tidak ada satupun fraksi di DPR menyatakan keberatan atau memberikan catatan terhadap RUU Pemilu.

Wacana menormalisasi penyelenggaraan Pilkada menjadi salah satu pemicu akrobat partai politik di DPR terhadap RUU Pemilu.

“Saya kira perkara strategi menyongsong Pemilu 2024 itu juga memunculkan pro kontra terkait RUU Pemilu terkait keinginan sejumlah fraksi ingin memasukan perubahan terkait keserentakan pemilu dalam UU Pilkada masuk rancangan revisi UU Pemilu yang dilakukan DPR tahun 2021 ini,” kata Lucius dalam diskusi daring, Sabtu (13/2).

Sesungguhnya, menurut Lucius, akrobat partai politik setiap pembahasan revisi UU Pemilu adalah hal yang biasa. Banyak hitungan masing-masing partai yang dipaksakan agar kepentingannya diakomodasi.

“Jadi selalu yang membuat proses revisi UU Pemilu itu menjadi lama karena apa yang kemudian direvisi itu terkait strategi pemenangan partai,” kata dia.

Menurut Lucius, partai-partai baru menghitung strategi setelah RUU Pemilu ditetapkan masuk prolegnas prioritas 2021. Sehingga, belakangan banyak fraksi yang mengubah sikap terhadap RUU Pemilu.

“Masing-masing fraksi mulai melakukan perhitungan peluang yang mereka bisa peroleh dengan rencana revisi UU Pemilu termasuk melihat peluang menyatukan niat merevisi UU Pilkada sekaligus dalam UU Pemilu yang akan dilakukan,” ucapnya.