Selain Kandang Sapi, Satpol PP Hentikan Oprasional Pengelolaan Air Bersih Milik Perumahan Elit di Parungpanjang

Antar Daerah157 views

PARUNGPANJANG, Inionline.id – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menindak tegas dua bangunan belum kantongi izin alias bodong di wilayah Kecamatan Parungpanjang, petugas satpol pp menghentikan kegiatan dilokasi, Selasa 05/01/2021.

Petugas satpol PP Kabupaten Bogor memasang garis line pada bangunan kandang sapi beserta pemenyemayan jamur di Desa Gorowong dan Jagabaya.

Tak berhenti disitu petugas satpol PP juga meyegel dan menghentikan oprasional pengelolaan air bersih milik salah satu perumahan elit di Desa Kabasiran karena dinilai langgar peraturan Bupati (Perbub).

Kabid Pengendalian dan Oprasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto mengatakan, pengelohan air minum ini tidak memiliki izin spam. Menurutnya, pengelohan air minum tidak boleh di kelola oleh suwasta harus dikelola PDAM sesuai peraturan Bupati.

“Ada aturan Bupati yang mengatur tentang retribusi oprasional pengelolaan air bersih yang harus dibuat, jadi tidak semena-mena mengeluarkan izin tersendiri jadi harus berkoordinasi dengan peerintah Daerah, “imbuhnya.

Di lokasi pengelolaan air, ujar Teguh, dirinya hannyamelihat izin lokasi (Inlok), harusnya ada IMB nya, izin setplen. Apalagi ini berdiri di lokasi tanah 150 Hektar, harus ada hamdal terus amdalalin dari Dishub juga harus ada.

“Kita hannya bisalihat izin lokasi saja, tapi izin yang lainnya kita belum melihat. Sementara kita hentikan dulu oprasional penampungan air ini, nanti kita panggil ber kaitan dengan izin-izin yang dimilikinya apah saja, “jelasnya.

Lanjut Teguh menyampaikan, kaitan dengan perizinan kami juga melakukan menyegelan pembangunan kandang sapi dan penangkaran jamur di Desa Gorowong dan Jagabaya, sebelumnya informasi yang kami peroleh dari warga untuk agro wisata tapi ada bangunan untuk kandang sapi.

“Adanya laporan dari warga dan kecamatan kegiatan ini sudah meresahkan warga sekitar karena belum mengurus izin lingkungan dari warga. Untuk sementara, kami menghentikan kegiatan di lokasi sebelum mengurus izin, “pungkasnya. (Mul)