Kasus SMKN 2 Padang Menambah Daftar Fenomena Intoleransi di Sekolah Negeri

Pendidikan057 views

Inionline.id – Kabar tentang kebijakan SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi memakai jilbab, termasuk yang nonmuslim, memantik keprihatinan banyak kalangan. Aturan sekolah dinilai terlalu berlebihan dan mengancam kebhinekaan.

“Kami sangat prihatin dengan fenomena maraknya sikap intoleran di lembaga-lembaga pendidikan milik pemerintah. Banyak tenaga-tenaga pendidik yang tidak tepat dalam mengajarkan semangat keberagamaan di kalangan siswa,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 Januari 2021.

Huda mengatakan kasus ini bukan kali pertama, dan menunjukkan menguatnya sikap intoleransi di sekolah-sekolah negeri. Sebelumnya, ada kejadian seorang guru di Jakarta dan Depok yang meminta siswanya memilih calon ketua OSIS dengan alasan agama.

“Kejadian-kejadian tersebut cukup memprihatinkan karena diduga dilakukan oleh tenaga kependidikan di sekolah negeri yang harusnya mengarusutamakan nilai-nilai Pancasila dengan inti penghormatan terhadap nilai kebhinekaan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, di era otonomi daerah, penyelenggaraan SMA dan SMK negeri di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Mereka mempunyai otoritas untuk mengatur arah kebijakan sekolah, distribusi guru, hingga kebijakan anggaran.

Kendati demikian, kata dia, kebijakan-kebijakan tersebut harus tetap mengacu pada nilai-nilai dasar pilar bernegara, yakni UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

“Tidak benar jika atas nama otonomi daerah, suatu wilayah mempunyai kebebasan, termasuk unit penyelenggaraan Pendidikan membuat aturan yang secara prinsip bertentangan dengan nilai dasar-nilai dasar kita dalam berbangsa dan bernegara,” ungkapnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti kian mudahnya cara pandang keagamaan sempit dan kaku masuk lembaga pendidikan negeri. Fenomena ini, menurutnya, harus menjadi perhatian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar menyiapkan kebijakan antisipatif.

Contohnya, melalui kurikulum, maupun pembinaan sumber daya manusia. Dengan begitu, lembaga-lembaga pendidikan di Tanah Air tidak mudah terpapar cara pandang keagamaan yang intoleran.

“Dalam upaya merekrut tenaga dosen atau guru misalnya harus ada screening yang ketat mengenai rekam jejak mereka. Pun demikian, dalam aktivitas belajar mengajar maupun kegiatan ekstra kulikuler jangan sampai ada materi-materi yang disisipi nilai-nilai intoleran,” paparnya.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan percakapan salah seorang orang tua siswa berinisial EH, dengan pihak sekolah SMK Negeri 2 Padang. EH dipanggil pihak sekolah karena anaknya, JCH tidak mengenakan jilbab.

JCH tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) di SMKN 2 Padang. Ia tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim. Video ini viral di media sosial.