Sudah 129 Hasil Pilkada Digugat ke MK

Berita157 views

Inionline.id – Hasil Pilkada serentak 2020 terus dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat hingga pagi ini sudah terdaftar 129 hasil pilkada yang digugat ke MK.

Berdasarkan data yang dikutip dari website mkri.id, Rabu (23/12/2020) pagi ini, total permohonan sebanyak 129 pendaftaran. Dari jumlah itu, 73 didaftarkan secara online dan sisanya langsung ke Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus.

Dari 129 hasil pilkada yang digugat, 3 adalah hasil Pilgub, 113 hasil Pilbup dan sisanya Pilwalkot. Argumen gugatan beragam. Seperti penggunaan bantuan Covid-19 untuk kampanye hingga soal netralitas penyelenggara pemilu.

Seperti permohonan perselisihan hasil pilkada Kabupaten Gorontalo. Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Rustam Akili-Dicky Gobel. Rustam yang datang langsung didampingi kuasa hukumnya Duke Arie, mengatakan bahwa KPU tidak netral dalam pilkada Kabupaten Gorontalo.

Demikian juga soal Pilbup Lamongan, Jawa Timur. Permohonan diajukan oleh Pasangan Calon Bupati Kabupaten Lamongan Nomor Urut 1 Suhandoyo dan Astiti Suwarni. Pemohon mempersoalkan tata cara prosedur dalam pungut hitung dan rekapitulasi mulai dari TPS secara berjenjang. Pemasalahan tersebut terkait jumlah surat suara di TPS yang sesuai aturannya yaitu jumlah suara sesuai dengan DPT plus 2,5 persen.

“Namun ternyata kami menemukan ada 721 TPS yang bermasalah,” kata kuasa hukum Suhandoyo-Astiti, Regginaldo Sultan.

Jumlah gugatan ini masih bisa bertambah sebab masih dibuka pendaftaran hingga 30 Desember 2020. Berikut jadwal agenda sidang sengketa Pilkada Serentak di MK:

13-30 Desember
Pendaftaran sengketa Pemilihan Bupati, Wali Kota/ Gubernur

13 Desember-4 Januari 2021
Perbaikan permohonan Pemilihan Bupati, Wali Kota

16 Desember-5 Januari 2021
Perbaikan permohonan Pemilihan Gubernur

13 Desember-4 Januari 2021
Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemilihan Bupati-Wali Kota

16 Desember 2020-5 Januari 2021
Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemilihan Gubernur

13 Desember-4 Januari 2021
Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Bupati/Wali Kota

16 Desember-5 Januari 2021
Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Gubernur

18 Januari 2021
Pencatatan Permohonan Pemohonan dalam e-BPRK

18-19 Januari 2021
Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Bawaslu

18-20 Januari 2021
Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait

18-26 Januari 2021
Pemberitahuan Sidang Pertama

26-29 Januari 2021
Pemeriksaan Pendahuluan

1-9 Februari 2021
Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu, Keterangan Pihak Terkait

1-11 Februari 2021
Pemeriksaan Persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim

15-16 Februari 2021
Pengucapan Putusan/Ketetapan

19 Februari-18 Maret 2021
Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dan Permusyawaratan Hakim

19-24 Maret 2021
Pengucapan Putusan/Ketetapan