Menjelang Libur Natal Tahun Baru, Begini Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Berita157 views

Inionline.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh menjelang libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi COVID-19. Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat bebas COVID-19 atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza.

Aturan tersebut mengacu pada SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

“Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Eva mengatakan pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah terkait syarat menunjukkan hasil tes swab. Menurutnya sejauh ini aturan yang berlaku masih sama seperti sebelumnya.

“Terkait Kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah. KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19,” ucap Eva.

Meski begitu, protokol kesehatan seperti wajib mengenakan masker dan face shield, suhu tubuh harus di bawah 37,3 derajat celcius, hingga ketersediaan wastafel hingga hand snaitizer tetap dilakukan. Kapasitas penumpang juga dibatas yaitu 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

“Didalam kereta, untuk tetap melakukan penjagaan jarak antar penumpang maka serta pembatasan tiket yang dijual juga dilakukan yaitu hanya 70% dari kapasitas tempat duduk,” ujar Eva.

“Untuk tetap memastikan pengguna sehat sepanjang perjalanan, Petugas diatas KA akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali,” lanjutnya.