Mangkir Di Meja Hijau Terkait Kasus BBG, Bank Permata Dinilai Tak Hargai Proses Hukum

Inionline.id, Tangsel–Permasalahan yang menimpa FX Agus Handoko terkait kasus Buy Back Guarantee (BBG) antara Permata Bank dan BSD City, para pihak tergugat dan penggugat jalani sidang perdana, namun disesalkan penggugat lanataran pihak Bank Permata Bintaro mangkir dari meja hijau persidangan, dengan beralasan pihaknya tidak mengenal pihak nasabah dan BSD City dalam kasus BBG tersebut.

Sebelumnya atas dasar panggilan (relaas) sidang gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor Perkara : 1109/Pdt.G/2020/PN Tng yang diperkarakan oleh Advocate Boy Sulimas, S.H., M.H & Associate selaku kuasa hukum FX Agus Handoko kepada pihak BSD City dan Permata Bank lantaran tidak melibatkan pihak nasabah dalam proses BBG kini memasuki sidang pertama.

Dan pada sidang pertama tersebut, pihak bank permata Bintaro selaku tergugat kedua tidak memenuhi panggilan lembaga pengadilan negeri Tangerang yang sudah melayangkan surat agenda sidang perdana.

Pengacara Boy Sulimas & Associate bersama kliennya FX Agus Handoko, Rabu (16/20).

Ketidak hadiran Bank Permata tersebut tentunya disesalkan Boy Sulimas SH. MH saat dimintai tanggapan dalam sidang perdana kasus BBG Di kantornya, Jl. Ruko Golden Vienna Jl. Kencana Raya Blok BA No.36, Rawa Buntu, BSD Serpong, Tangerang Selatan, ia sangat menyayangkan mangkirnya pihak tergugat yakni pihak bank permata.

“Kami sangat menyayangkan pihak tergugat yaitu bank permata tidak datang di persidangan. Menurut saya itu sikap yang tidak menghargai proses hukum di republik ini. Yang agak aneh pihak mereka tidak mau menerima surat panggilan dari pengadilan, dengan alasan tidak mengenal pihak yang bersengketa,” jelas Boy Sulimas di Kafe Coffe Manus, Rabu (16/12/20).

Di tempat yang berbeda pihak Bank Permata Bintaro saat hendak dikonfirmasi oleh awak media terkait masalah tersebut, melalui Bayu Costumer Service Priority Bank Permata enggan menanggapi, menurutnya, untuk memberikan keterangan ia harus melalui email dan ada bagian khusus menangani masalah tersebut.

“Memang kami tidak bisa memberikan keterangan informasi terkait pertanyaan bapak. Apalagi ini berhubungan dengan data nasabah, kami ada bagian khusus yang menangani. Tempatnya engga disini pak. Dan saya harus email-emailan dulu,” terang Bayu, Kamis (17/12/20).

Dalam proses hukum yang sedang berjalan saat ini, pada Tanggal Selasa, (22/12/20) Relaas persidangan kedua akan dimulai kembali, dan pihak penggugat berharap semua pihak yang tergugat untuk bisa hadir dalam persidangan dan tunduk dalam aturan yang berlaku.

“Saya berharap para pihak dapat menunjukan sikap ksatria dengan menghadapi permasalahan ini, jangan melecehkan marwah pengadilan,” tandas Bang Boy Sapaan Akrabnya. (Har).