Masuk Bali Wajib PCR-Rapid Antigen, I Wayan Koster: Kita Dapat Kontrol Khusus

Antar Daerah057 views

Denpasar, Inionline.id – Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan surat edaran untuk wisatawan yang akan memasuki Bali saat libur Natal dan tahun baru. Wisatawan wajib menunjukkan surat negatif hasil tes swab berbasis PCR bagi yang melalui jalur udara dan rapid test antigen bagi yang menggunakan moda darat dan laut. Gubernur Bali I Wayan Koster menuturkan pemerintah pusat mengontrol Bali.

“Kita mendapat kontrol khusus dari pemerintah pusat. Dan keputusan ini adalah keputusan bersama rapat tingkat nasional bersama pemerintah pusat dan daerah, menteri, dan gubernur se-Indonesia. Bukan kemauan Gubernur Bali saja,” kata Koster dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2020) malam.

Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 itu mendapat banyak kritik dari sejumlah pihak, termasuk pelaku pariwisata karena dinilai membebani masyarakat yang akan mengunjungi Bali. Menurut Koster, berlakunya kebijakan tersebut merupakan arahan yang tidak bisa ditawar dari pemerintah pusat.

“Arahan pemerintah pusat, tes swab (untuk masuk Bali) dan tidak bisa ditawar. Tidak ada argumentasi, tentu kita harus ikut (arahan pemerintah pusat),” ujar Koster.

Koster menekankan kebijakan tersebut bertujuan mengedepankan kesehatan saat berwisata. Pemerintah tak mau libur Natal dan tahun baru menjadi klaster baru.

“Karena itu, prinsipnya, jika ingin berwisata, harus mengedepankan kesehatan. Bukan hanya untuk dirinya saja, tapi juga orang di sekelilingnya,” papar Koster.

“Dan pesannya adalah bahwa kita harus betul-betul memproteksi Bali. Jangan sampai terjadi kenaikan infeksi akibat lonjakan orang yang datang ke Bali. Jangan sampai penanganan kita yang sudah bagus sejauh ini akan rusak lagi,” imbuhnya.