BI Memperpanjang Gratis Transaksi Nontunai Buat Usaha Mikro

Ekonomi357 views

Inionline.id – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan gratis biaya transaksi nontunai yang dibebankan ke toko (Merchant Discount Rate/MDR) alias nol persen melalui saluran pembayaran  untuk usaha mikro. Semula kebijakan berakhir pada 31 Desember 2020, namun kini diubah hingga 31 Maret 2021.

“Memperpanjang kebijakan MDR QRIS sebesar nol persen untuk merchant usaha mikro sampai dengan 31 Maret 2021,” ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (17/12).

Keputusan ini diambil sebagai salah satu stimulus dari bank sentral nasional ke sektor pembayaran digital. Tujuan lain untuk mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan di dalam negeri di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Perry mengatakan kebijakan ini juga sesuai dengan transformasi digital dan sinergi untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran. Selain itu, juga mempercepat blue print Sistem Pembayaran Indonesia 2025.

Selain memperpanjang gratis MDR QRIS, BI juga mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi serta kolaborasi perbankan dengan fintech melalui percepatan implementasi Sandbox 2.0, antara lain meliputi regulatory sandbox, industrial test, innovation lab, dan start up.

Sebelumnya, kebijakan gratis biaya MDR QRIS diberikan BI dari 30 Mei sampai 30 September 2020. Lalu diperpanjang hingga 31 Desember 2020 dan kini menjadi 31 Maret 2021.

Namun, bebas biaya MDR ini hanya berlaku untuk transaksi melalui QRIS. Sementara melalui saluran pembayaran lain tetap akan dikenakan tarif MDR, misalnya saluran pembayaran melalui dompet digital seperti Gopay, OVO, dan lainnya.