Polda Sumut Menggagalkan Penyelundupan 16 Kg Paket Sabu

Inionline.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut membongkar upaya penyelundupan 16 Kg sabu jaringan Riau – Sumut dan Aceh – Medan. Para pelaku menyimpan barang haram tersebut di antaranya di dalam sepatu dan paket kado Natal.

“Ini adalah modus baru, para pelaku menyimpan (sabu) di sepatu dan paket kado, mengingat saat ini menjelang perayaan Natal,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat memberikan keterangan di RS Bhayangkara Medan, Kamis (17/12/2020).

Dalam kasus ini, tambah Martuani, polisi meringkus 11 orang tersangka. Satu orang di antaranya ditembak mati karena melawan petugas.

Dari tangan seluruh tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 16 kg.

“Awalnya petugas menangkap tersangka inisial MR pada Minggu (6/12) di kawasan Jalan Gudang Garam Pantai Cermin, Sergai. Dari tangan MR diamankan barang bukti 2 kg sabu yang disimpan dalam kemasan teh hijau merk Qing Shan,” sebutnya.

Selanjutnya dari keterangan MR, polisi menangkap SF dan MS di Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal pada Senin (7/12/) dengan barang bukti 1.012,8 gram sabu yang disembunyikan dalam sepatu yang mereka gunakan.

“Saat diinterogasi, mereka mengaku bahwa akan ada pengiriman lainnya dari Aceh menuju Medan,” jelasnya.

Atas keterangan tersebut, lanjut Martuani, petugas lalu melakukan pengembangan dengan menangkap AR dan AJ di Jalan TB Simatupang Kampung Lalang Medan Sunggal, pada Selasa (8/12) dengan barang bukti sabu 1.010,9 gram sabu dari dalam tas ransel. Dari keduanya kembali diketahui ada tiga orang yang membawa sabu dari Aceh ke Medan.

“Sehingga petugas menangkap tiga orang lainnya berinisial ZI, SM dan SA di Jalan Medan Binjai Km 13,5. Dari mereka didapatkan 1.976,7 gram sabu yang juga disimpan dalam sepatu,” terangnya.

Dari keterangan ketiganya pula, diketahui ada seorang laki-laki di Jalan Sei Serayu Medan yang memiliki narkotika. Kemudian pada Kamis (10/12) dilakukan pengembangan dan polisi menangkap DL dengan barang bukti 3 Kg sabu yang disimpan dalam kotak kado.

“Dari pengakuan DL, ternyata dia masih ada menyimpan sabu lainnya di kediamannya di Jalan Rajawali Perumahan Elit Rajawali Medan Sunggal. Dari dalam kamarnya didapatkan 1 kg sabu. Dari DL juga diketahui jika akan ada pengiriman jenis sabu dari Aceh ke Medan,” ucapnya.

Petugas melakukan pengembangan dan mendapati 2 unit mobil yang menjadi target tengah melintas di Jalan Lintas Langkat – Aceh Besitang. Dari Toyota Inova BL 1755 CH berhasil diamankan HN, namun tidak ditemukan narkotika.

“Dari keterangan HN, diketahui ada seorang laki-laki dengan mobil Inova 1213 LF di depannya, lalu dilakukan pengejaran. Tetapi mobil itu tidak mau berhenti dan malah menabrakkan petugas, dan terpaksa harus diberikan tindakan tegas kepada tersangka LJ. Saat dalam perjalanan ke RS Bhayangkara tersangka LJ meninggal dunia. Dari mobil itu didapatkan barang bukti sebanyak 6 kg sabu,” pungkasnya.