Inionline.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menggagalkan peredaran permen yang mengandung tetrahydrocannabinol (THC) atau senyawa ganja.
Pengungkapan diawali dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap paket barang dari Illinois, Amerika Serikat, dengan tujuan Happy Nur Faizin, warga Perumahan VIP Tanjung Kulon, Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Saat dibuka, paket yang berisi 79 butir permen candy dan enam botol cairan tersebut usai diperiksa ternyata mengandung senyawa THC.
Benny menyatakan pihaknya langsung mendatangi rumah Happy Nur Faizin di Kajen, Pekalongan, alamat yang tertera sebagai penerima. Meski awalnya sempat mengelak, Happy akhirnya mengakui bila paket berisi permen ganja adalah miliknya.
Kepada petugas, kata Benny, Happy mengaku permen candy yang memiliki efek halusinasi tinggi tersebut akan diedarkan di beberapa daerah di Pantura Jawa Tengah seperti Pekalongan, Pemalang dan Tegal.
“Barang ini mau diedarkan di Pantura, seperti Pekalongan, Pemalang dan Tegal,” ujarnya.
BNN Jawa Tengah langsung menjerat Happy sebagai tersangka. Happy dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.