FSGI: UU Cipta Kerja Jalan Masuk Kapitalisasi Pendidikan

Pendidikan157 views

Inionline.id – Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan oleh DPR ternyata masih memasukkan pasa pendidikan di dalamnya. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merasa khawatir jika pasal ini berpotensi menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.

Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha. Kemudian pasal 65 yang menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Di dalam ayat (2) mengatakan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada draft yang beredar sebelum pengesahan UU Cipta Kerja, dalam paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65 dinyatakan bahwa: (1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, (2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan,” kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo, dalam keterangannya, Rabu, 7 Oktober 2020.

Sesuai dengan pasal 1 huruf d UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan kata “usaha” sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Jadi kalau pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini (UU Cipta Kerja), maka berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan. Padahal pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan.

“Dengan demikian, hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yanag dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apapun,” pungkas Heru.