Polisi Menembak Mati Bandar Sabu 100 Kg dan 50 Ribu Ekstasi

Inionline.id – Unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut mengungkap peredaran 100 kilogram sabu dan 50 ribu butir ekstasi jaringan Medan-Jakarta. Dari pengungkapan itu, polisi meringkus dua tersangka, satu di antaranya ditembak mati karena melawan petugas.

“Kasus ini sudah dua bulan kita lakukan penyelidikan dan pengembangan. Total barang bukti narkoba yang disita yakni 100 Kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi yang disita dari tiga orang tersangka, satu di antaranya meninggal dunia,” kata Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin di RS Bhayangkara Medan, Selasa (18/8)

Martuani mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan tersangka DEJ yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 23 kg pada Jumat (19/6). Dari keterangan tersangka, personel melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta.

“Pada Sabtu (15/8), petugas melakukan penangkapan tersangka HW di Jalan Kalibaru Barat 7 Jakarta dan disita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi sabu 50 kilogram dibungkus teh China dan satu kotak fiber berisi 25 ribu butir pil ekstasi,” ujar Martuani.

Pada hari yang sama, tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu ST di Jalan Raya Cilincing Kalibaru Jakarta.

Sejumlah barang bukti disita berupa 2 karung plastik yang di dalamnya berisi sabu seberat 50 kg yang dibungkus plastik teh China berisikan serta 1 kotak fiber berisi ekstasi sebanyak 25 ribu butir.

“Dari keterangan tersangka ST, narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan. Kemudian pada Senin (17/8) dilaksanakan Controlled Delivery atau penyerahan narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang di daerah KIM 3 Medan,” kata Martuani.

Namun tersangka ST menyerang Aiptu Partono dengan sebilah golok sehingga mengalami luka bacok.

Petugas lalu melakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka ST. Tersangka ST selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, namun meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar,” kata Martuani.