DPR Desak Pemerintah untuk Mengkaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ekonomi057 views

Inionline.id – Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah mengkaji rencana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan, terutama kelas III mandiri. DPR pun meminta pemerintah mengkaji formula baru untuk model pembiayaan dan sistem pembayaran fasilitas kesehatan dalam BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan sosial Nasional (DJSN), Badan penyelenggara BPJS, dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan pada Kamis (11/6)

Rapat tersebut belum menyepakati rumusan atas rencana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan pada Juli mendatang dan akan kembali dibahas dalam rapat kerja gabungan (rakergab).

Sepanjang rapat, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditolak oleh berbagai anggota Komisi IX, salah satunya kader Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. Saleh menilai tidak bijak jika pemerintah menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona.

“DPR menolak kenaikan iuran BPJS, ini legislatif diabaikan, karena itu saya minta penghitungan aktuarianya seperti apa biar kami lihat dulu. Jangan-jangan ini asal-asalan juga kenaikannya,” ucapnya pada pada Kamis, (11/6).

Katanya, jika pemerintah tak memiliki hitungan pasti dan mampu menjamin defisit BPJS Kesehatan dapat teratasi dengan kenaikan iuran, maka rakyat tak perlu dibebankan pembayaran iuran lebih.

Sepaham, Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Felly Estelita Runtuwene menilai sebelum menaikkan iuran, seharusnya pihak manajemen BPJS Kesehatan memiliki kesiapan yang jelas dalam menanggulangi iuran peserta. Apalagi, jika kenaikan dilakukan di tengah pandemi covid-19.

“Sekarang ini dengan adanya pandemi sulit sekali jadi belum tepat kalau untuk masalah iuran ini untuk kita naikkan lagi belum tepat untuk saat ini,” ucapnya.
Felly menilai dalam mengambil keputusannya, pemerintah harus menimbang kesanggupan masyarakat dan tak main ambil keputusan sendiri.

“(Pemerintah) harus lihat dulu urusan sosial di masyarakat seperti apa kemampuan untuk membayar itu seperti apa karena masalah sosial ini penerimaan masyarakatnya,” pungkasnya.