DPR dan Pemerintah Menyetujui Tambahan Anggaran Pilkada Serentak 2020

Politik157 views

Inionline.id – Komisi II DPR RI dan Pemerintah menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk menjamin pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI. Rapat tersebut juga melibatkan Kepala BNPB/Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp 4.768.653.968, Bawaslu sebesar Rp 478.923.000, dan DKPP sebesar Rp 39.052.469.000 terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020 yang akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah,” ujar Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, membacakan kesimpulan rapat, Kamis (11/6).

Untuk realisasi pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut, lanjut dia, Menteri Keuangan sudah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp1,024 triliun kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020.

“Sedangkan realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2020,” tandas dia.