Tak Semua Daerah yang Mengajukan PSBB Diberi Lampu Hijau

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Sejumlah daerah ramai-ramai mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Corona (COVID-19). Namun, tidak semua daerah yang mengajukan itu diberi ‘lampu hijau’ atau diterima.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sebagai pemberi mandat berlakunya PSBB tidak asal memberi mandat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh daerah yang mengajukan itu.

Adapun syaratnya daerah untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,

b.Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Oleh karena itu, ada empat daerah yang dianggap Menkes Terawan memenuhi beberapa syarat itu. Beberapa daerah yang berhasil mendapat persetujuan Menkes adalah;

1. DKI Jakarta
2. Jawa Barat (Bogor, Depok, Bekasi).
3. Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan).
4. Riau, Pekanbaru.

Keempat daerah ini sudah mendapatkan restu dari Menkes sebagai pemberi mandat. Pertama yang disetujui adalah Jakarta kemudian menyusul Bodebek, Banten dan Pekanbaru.

Berbeda dengan empat daerah ini. Ada tiga wilayah yang mengajukan PSBB dan tidak mendapat lampu hijau alias lampu merah untuk sementara karena tidak memenuhi syarat dan standar PSBB sebagaimana diterapkan pemerintah.

Daerah yang ditolak itu adalah Kota Sorong, Papua Barat; Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Tumur. Untuk wilayah Rote Ndao, surat penolakan permohonan PSBB sudah dilayangkan Terawan ke Bupati Rote Ndao pada Sabtu (11/4) lalu. Kemudian untuk wilayah Sorong dan Palangka Raya pada Minggu (12/4).

Penolakan permohonan PSBB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Terawan menilai ketiga daerah itu tidak memenuhi kriteria PSBB sebagaimana daerah yang diterima.

Meskipun Menkes Terawan belum menyetujui PSBB yang diajukan, Terawan berharap Pemkot Palangka Raya tetap melakukan upaya penanggulangan COVID-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *