Mulai Hari Ini PSBB Bodebek Diperpanjang

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek) diperpanjang selama 14 hari lagi. PSBB Bodebek fase dua berlaku hari ini hingga 12 Mei 2020.

Perpanjangan masa PSBB Bodebek ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin 27 April 2020.

“PSBB Bodebek akan diperpanjang 14 hari ke depan mulai hari Rabu besok (29/4/2020), sudah diputuskan,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

Ridwan Kamil menjelaskan alasan diperpanjangnya masa PSBB Bodebek ini lantaran terjadi peningkatan kasus di Kabupaten/Kota Bekasi.

Meskipun di tiga wilayah lainnya tren kasus terkonfirmasi COVID-19 ini menurun. Ia menyebut penurunan kasus COVID-19 di Bodebek menurun hingga 38,5 persen.

“Jadi berita (kabar) ini highlight-nya, PSBB Bodebek berhasil khususnya di tiga wilayah. Artinya PSBB dianggap baik dan berhasil menekan persebaran COVID-19,” ujar dia.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim sebelumnya juga mengatakan kepala daerah di Bodebek menyetujui perpanjangan PSBB dengan catatan.

“PSBB di Bodebek akan berakhir tanggal 28 April 2020. Tadi kita sepakat semua, kepala daerah Bodebek, semuanya hadir kecuali Kota Depok, Intinya menyetujui perpanjangan tapi dengan catatan karena ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan yang dinilai belum bisa mengoptimalkan pelaksanaan PSBB itu sendiri,” ujar Dedie dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/20).

Catatan yang dimaksud Dedie yaitu 5 kepala daerah Bodebek ingin agar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bisa dilaksanakan dengan lebih konsisten.

Dedie mengatakan Bodebek ingin agar Kemenkes bisa berkoordinasi dengan kementerian lain agar Permenkes itu tidak tumpang-tindih.

“Contohnya yang tidak dikecualikan selain industri strategis. Tetapi dalam kenyataannya ada rekomendasi-rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan (Kementerian) Perdagangan ya. Jadi itu salah satu,” ungkap Dedie.

Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang tercantum pada Permenkes tersebut yang masih harus dievaluasi.

“Implikasinya, masih ada risiko-risiko penyebaran di dalam produksi pabrik itu yang meskipun melaksanakan social distancing, physical distancing, tapi sangat berisiko tinggi. Kemudian yang kedua, kita juga minta ada beberapa poin di dalam Permenkes itu yang juga dievaluasi betul, seperti pembatasan moda transportasi untuk menekan tingkat risiko penyebaran COVID-19,” tambahnya.

Dedie menyatakan, daerah-daerah juga mengusulkan pelaksanaan PSBB di Jabodetabek ini harus diberlakukan bersamaan agar efektivitasnya bisa terlihat.

“Supaya tidak ada jeda waktu yang berbeda-beda. Bahkan kalau memungkinkan lagi disambung dengan wilayah Bandung Raya. Paling tidak ukuran yang akan kita capai akan sama, baik kualitatif maupun kuantitatif. Selama ini ada jeda waktu lima hari, ada jeda waktu satu minggu. Perlu ada kesepakatan, perlu ada arahan dari pemerintah pusat bagaimana kemudian diambil langkah supaya ada kesamaan langkah supaya efektivitasnya lebih terlihat,” imbuhnya.

Sedangkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin menegaskan bahwa daerah-daerah Bodebek menginginkan adanya rapid test bagi para penumpang transportasi publik secara acak untuk menjaring penumpang yang terindikasi sebagai carrier atau pembawa virus.

“Lalu harus ada pengawasan yang ketat secara bersama-sama, terutama untuk daerah-daerah perbatasan. Jadi kami ingin diberi kewenangan bagaimana cari kami untuk membatasi orang-orang yang keluar masuk ke wilayah-wilayah kami. Berikan kewenangan juga kepada kami untuk memberikan sanksi kepada pelanggar yang sampai saat ini masih sifatnya belum tegas, masih persuasif berupa teguran. Ingin ada sanksi yang maksimal agar pelaksanaan PSBB ini mampu menurunkan angka penyebaran COVID-19,” tandasnya.

Kesepakatan-kesepakatan yang ditujukan kepada daerah Bodebek tersebut dituangkan ke dalam surat resmi untuk kemudian dikirimkan ke Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat.

Sekadar diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa PSBB selama 28 hari yakni dari 24 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Dia mengaku sudah berdiskusi dengan beberapa ahli.

Anies menyatakan tak ada lagi fase imbauan di era PSBB perpanjangan ini. Fase kedua adalah tentang penindakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *