Terkait Antisipasi Corona, MA Menyatakan Sidang Pengadilan di Seluruh RI Tetap Normal

Nasional057 views

Inionline.id – Mahkamah Agung (MA) menyatakan sidang pengadilan di seluruh Indonesia tetap normal di tengah wabah virus Corona. Khususnya, sidang perkara pidana karena menyangkut permasalahan hak asasi manusia (HAM) terdakwa.

“Terhadap sidang perkara pidana – terutama yang banyak menghadirkan pengunjung – pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat, sebab penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang,” kata jubir MA Andi Samsan Nganro, Selasa (17/3/2020):

Menurut Andi, MA saat ini belum mengeluarkan edaran atau mengambil kebijakan terkait penyebaran virus Corona. MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah sesuai situasi dan kondisi masing-masing.

“Dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah. Begitu pula mengenai sidang-sidang pengadilan,” ujar Andi.

Sedangkan untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama dan TUN tentu dapat memanfaatkan E-Litigasi sebagai pilihan.

“Untuk sidang-sidang perkara di MA masih berjalan seperti biasa dan mudah-mudahan tidak ada masalah,” pungkas Andi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *