Polisi Tangkap Dua Pengusaha Terkait Dugaan Narkoba

Inionline.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengusaha atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kedua pengusaha itu bernama David Tjoe alias Muhammad David Alghifari (DT) dan Wiyanto Wongsonegoro (WW).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya ditangkap di sebuah apartemen di Hayam wuruk, Jakarta Barat, Jumat, (21/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Yusri menyebut, penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi informasi dari masyarakat dan penyelidikan terkait adanya peradaran narkoba di lokasi tersebut.

“Tim melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu kamar apartemen karena kedua tersangka tidak koperatif,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (2/3)

Yusri mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah kamar apartemen tersebut. Di antaranya, satu klip sabu seberat 4,8 gram, dua pecahan ekstasi seberat 0,4 gram, dan beberapa alat hisap sabu milik DT.

“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam lemari di temukan barang bukti tersebut dan diakui milik tersangka DT,” kata Yusri.

Sementara itu, sambung dia, polisi juga menemukan barang bukti berupa air soft gun milik (WW). Air soft gun itu milik tersangka Wiyanto. Barang tersebut ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan, saat polisi menggeledah WW.

Yusri menuturkan, berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif mengonsumsi amfetamin. Kepada polisi, DT mengaku mendapatkan barang haram itu dari WW.

“Hasil interogasi awal, tersangka DT mendapatkan sabu dari tersangka WW untuk dikonsumsi bersama-sama dan barang bukti yang disita adalah sisa dari barang yang dikonsumsi,” papar Yusri.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Polisi juga terus menyelidiki kasus penyalahgunaan narkoba ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *