LIKA-LIKU DESENTRALISASI KESEHATAN DI DAERAH TERPENCIL

Nama : Putri Johar Nafisyah
Oleh : Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Maju (STIKIM)

Sudah cukup lama Indonesia menerapkan sistem desentralisasi dalam pengambilan keputusan di segala bidang, termasuk kesehatan. Penyerahan kekuasaan dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah ini memiliki tujuan agar setiap daerah dapat mengoptimalkan pembangunan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan potensinya masing-masing. Desentralisasi kesehatan diharapkan dapat memperpendek birokrasi, meningkatkan akurasi kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan keputusan dari masalah kesehatan yang sedang dihadapi. Dengan kata lain, daerah dituntut agar dapat mandiri dari segi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem serta pengelolaan dana operasional.

Bagi daerah maju, penerapan sistem ini tidak terlalu merepotkan, namun bagi daerah terpencil mungkin akan menjadi bibit dari masalah selanjutnya. Sampai saat ini, masih banyak daerah di Indonesia yang mengalami kekurangan tenaga kesehatan bahkan dari sebelum desentralisasi dimulai. Dapat dibayangkan, ketika daerah diminta untuk mengatur sistem kesehatannya sendiri, tetapi sumber daya yang dibutuhkan untuk menggerakkan roda sistemnya pun masih kurang. Saat ini belum terciptanya pemerataan tenaga kesehatan di setiap daerah.

Minimnya minat tenaga kesehatan untuk ditempatkan di daerah terpencil, serta adanya keterbatasan daerah dalam merekrut tenaga kesehatan di daerahnya, mengingat dana operasional harus mampu mencukupi seluruh kebutuhan daerah, bukan hanya sektor kesehatan saja. Sedangkan, pembukaan kuota pegawai masih diatur oleh pemerintahan pusat.

Maka dari itu, perlu adanya musyawarah antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengisian kebutuhan formasi di seluruh Indonesia. Perlu adanya pemerataan jumlah tenaga kesehatan salah satunya dengan cara mutasi pegawai, dari daerah yang memiliki tenaga kesehatan yang lebih ke daerah yang membutuhkan. Pemerintah pun perlu memberlakukan kembali peraturan bahwa dokter diwajibkan untuk melakukan pengabdian di daerah terlebih dahulu sebagai syarat ijin praktek dokter. Selain itu dapat juga diadakan beasiswa bagi putra putri daerah untuk mengemban ilmu di bidang kesehatan yang nantinya dapat mengabdi pada daerah tempat asalnya. Sehingga fungsi desentralisasi tetap dapat dirasakan oleh seluruh daerah di Indonesia dan derajat kesehatan masyarakat dapat ditingkatkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *