Ngaliwet Bareng Warga Ardio Bogor, Aleg DPRD Jabar Disuguhi Menu Keluhan Infrastruktur

Bogor, Inionline.Id – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa barat, Iwan Suryawan ngaliwet bareng warga gang 7, RT 03/05, Kecamatan Bogor tengah, Kota Bogor pada Sabtu (25/01/2020). Acara yang didominasi oleh kaum adam tersebut berjalan sangat kekeluargaan dengan diskusi ala rapat warga yang berjalan santai.

Iwan mengungkapkan bahwa acara ngaliwet atau makan bersama warga ini adalah bentuk lain dari serap aspirasi warga antara konstituen daerah pemilihannya dengan anggota dewan.

“Substansinya adalah bertemu dengan  masyarakat, mendengarkan masyarakat, berdisukusi dengan mereka, lalu menindaklanjuti apa yang di diskusikan,” ujar Iwan.

Mulyana selaku tokoh masyarakat setempat yang menjadi juru bicara warga mengaku banyak sekali keluhan terkait infrastruktur, terdapat titik rawan longsor dan drainase di wilayahnya yaitu di RT 02 dan RT 04 yang kesemuanya di dalam RW 05.

“Ini membantu, apa yang sudah dikatakannya waktu kampanye dulu, mengenai pembangunan yang rawan longsor yang butuh penanganan. Kata pihak Pemerintah Kota Bogor ini anggaran Provinsi  Jawa barat, dan sekarang pak Iwan di Provinsi, mungkin bisa dibantu,” kata Mulyana.

Dirinya menambahkan bahwa talud di RT 04 pernah longsor dan memakan korban jiwa medio 2016, jadi bantuan pemerintah ini lambat turun ke wilayah tersebut menjadi dugaan Mulyana dan warga lainnya apakah karena korban jiwa bukan warga sekitar.

Lebih lanjut, Mulyana juga mengadukan bahwa ada beberapa rumah tidak layak huni di garis sepadan sungai wilayah Ardio, dirinya pernah mendapat penjelasan bahwa posisi rumah-rumah tersebut memang menyalahi peraturan yang berlaku di Indonesia, hanya kenapa pemerintah Kota Bogor tetap menarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan menyalurkan listrik ke wilayah tersebut.

Iwan Suryawan dengan tegas memastikan akan membantu keluhan warga terkait infrastruktur yang menjadi kewenangan Pemerintah provinsi Jawa barat. Dirinya mengakui bahwa wilayah kelurahan Ciwaringin dan kelurahan Cibogor ini memiliki beberapa titik rawan longsor dan sudah jadi kewenangan provinsi untuk membantunya.

“Tetap harus di dorong oleh Pemerintah Kota Bogor untuk masuk ke Pemerintah provinsi Jawa barat, nanti kita perjuangkan untuk itu, tapi memang baik Pemkot maupun Pemprov harus berjalan bersama,” tegas Iwan.

Hal yang justru tidak kalah penting harus dilakukan segera adalah, tindakan preventif yang dilaksanakan oleh Pemkot Bogor untuk menjaga warganya, jangan sampai timbul korban jiwa akibat longsor dan rawan bencana.

Iwan juga menyoroti masalah pemungutan PBB dan terbitnya SPPT di wilayah perumahan pinggiran sungai kelurahan Cibogor ini, pasalnya  sesudah Indonesia merdeka, terbitlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah No 25/1991 tentang Sungai, yang mengatur perlindungan terhadap bantaran. UU No 11/1974 tentang Pengairan lalu digantikan dengan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. PP No 25/1991 tentang Sungai digantikan PP No 38/2011 tentang Sungai. Aturan lama dan baru menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sungai, termasuk sempadan, adalah milik negara.

“Jika itu bukan hak nya, kenapa harus diberikan surat-surat seperti itu ?, tapi kadang warga ingin minta kepastian hukum terhadap tanah yang dia diami, apabila itu bukan tanahnya kenapa harus diberikan ? ini harus di tertibkan,” tutup Iwan. (JC)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *