Agus Salim, Terkait Tanah HGU Dikecamatan Sukajaya, Harus Ada Tidakan Hukum Yang Tegas

Antar Daerah057 views

Cibinong, Inionline.Id – lemahnya pengawasan terhadap penggunaan lahan HGU (Hak Guna Usaha) di Kecamatan Sukajaya,Sampai juga ketelinga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Bogor
Agus Salim. Ia berharap aparat untuk melakukan tindakan tegas, jangan sampai masuk Angin. Sehingga sumber permasahalahan dapat diungkap dengan jelas.

Harus menjadi bahan evaluasi bagi pengambil kebijakan. Untuk melakukan tindakan secara menyeluruh, jangan sampai ada tebang pilih dan main mata.

“Kalau salah ya harus dikatakan salah,” ujarnya saat dihubungi Inionline.Id belum lama ini.

Agus menambahkan, pihaknya juga segera melakukan fungsinya sebagai legislatif atas permasalahan tersebut. Mulai dari penegakan hukum secara benar dan serius. Dikarenakan kalau sudah terjadi kerusakan lahan, sehingga terjadi bencana yang sudah merenggut korban jiwa.

“Kerena yang menderita masyarakat juga itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor
Arif Abdi mengatakan, terkait persoalan bencana banjir dan longsor yang terjadi di Kecamatan Sukajaya. Sampai merenggut korban jiwa. Salah satu penyebabnya diduga pemberian Hak Guna Usaha (HGU) tanpa kontrol.

Maka pihaknya pertama mempertanyakan siapa pemilik HGU tersebut, sampai kapan batas izinnya dan yang ketiga apakah saat ini masih diperpanjang. Bila kondisi masih ia menjelaskan, saat ini tanah HGU itu ditinggalkan begitu saja. Tentunya ada yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan. Dari instansi terkait. Mulai dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Kabupaten Bogor dan Taman Nasional Gunung Halimun–Salak ( TNGHS) Bogor.

“Yang dari ketiga instansi di atas selama ini kemana saja,” tegasnya saat dihubungi Inionline.Id kemarin.

Arip menambahkan, tentunya ini ada kesalahan dari kepengurusan HGU itu sendiri, kalau itu daerah hutan ya harus dijaga. Begitu juga wilayah taman nasional. Sedangkan kondisi saat ini sudah terjadi kerusakan, harus dipertanggung jawabkan, baik secara hukum dan administrasi. Tentu ini harus benar-benar dicari bila ingin tahu siapa yang salah terkait bencana ini. Karena ada suatu kesalahan yang implikasinya berdampak persoalan hukum nantinya. Jangan malah para pihak terkait suling lempar tanggung jawab yang sebenarnya mereka tahu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masin-masing.

“Ini ada ke kelalaian dari pengawasannya,” tambahnya.

Mahasiswa mengecam keras adanya dugaan para mafia HGU yang bertanggung jawab. Hal itu seperti penjelasan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bogor Fera Priyatna mengatakan, ini bukan hanya soal penambangan emas liar atau gurandil tetapi ada juga masalah lainnya yaitu pengelolaan terkait masalah tanah HGU secara tidak benar. Hal tersebut masih ia menjelaskan, secara langsung dilihat oleh pihaknya ketika melakukan
observasi di lokasi hanya ada satu komoditas tanaman kelapa sawit yang masih ada sisanya gundul.

“Maka secara tegas kami mengecam keras, para mafia yang bermain-main dengan HGU dan pecat dinas terkait terindikasi bermain. Sehingga menimbulkan dapak lauar biasa sampai merenggut korban jiwa,” tegasnya saat dihubungi ini.online belum lama ini. (Tri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *