Ditolak 500 Pegawai KPK, Inilah Sosok Irjen Firli, Capim dari Polri

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Sedikitnya ada 500 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang disebut menolak calon pimpinan KPK dari Kepolisian, Irjen Firli Bahuri, untuk menjadi pimpinan KPK periode mendatang.

Hal itu disampaikan oleh pegiat antikorupsi Saor Siagian dalam diskusi di Gedung KPK, Rabu (28/8/2019) kemarin.

Menurut dia, penolakan itu adalah peringatan bagi Panitia Seleksi Capim KPK agar selektif dalam menyaring sepuluh nama capim KPK yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

“Saya bayangkan saya bisa suarakan ini bukan hanya 200 tapi 500, barangkali ini pesan kepada Pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, ya terserah. Tapi itulah peran-peran yang bisa kita lakukan sebagai publik,” kata Saor.

Saor mengatakan, penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat Firli menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.

“(Gelisah karena) dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata tidak pernah komisioner bilang seperti itu. Berarti dia sudah bohong,” ujar Saor.

Lantas, siapakah sosok Irjen Firli yang ditolak ratusan pegawai KPK?

Irjen Firli Bahuri adalah salah satu capim KPK dari unsur Kepolisian yang lolos hingga tahap 20 besar. Saat ini, Firli menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Firli Bahuri tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18.226.424.386.

Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dengan tanggal pelaporan 29 Maret 2019 yang diunduh dari situs https://elhkpn.kpk.go.id.

Dari dokumen tersebut, Firli tercatat memiliki 8 bidang tanah dan bangunan dengan beragam ukuran di wilayah Bandar Lampung dan Bekasi.

Satu di antaranya merupakan warisan tanah seluas 250 meter per segi dan bangunan seluas 87 meter persegi di Bekasi dengan nilai Rp 2,4 miliar.

Adapun nilai total aset tanah dan bangunan Firli mencapai Rp 10.443.500.000.

Kemudian, ia tercatat memiliki 5 kendaraan. Yaitu, motor Honda Vario tahun 2007 dengan nilai Rp 2,5 juta, Yamaha N-Max tahun 2016 dengan nilai Rp 20 juta, mobil Toyota Corolla Altis tahun 2008 dengan nilai Rp 70 juta.

Kemudian, Toyota LC Rado tahun 2010 dengan nilai Rp 400 juta dan Kia Sportage 2.0 GAT tahun 2013 senilai Rp 140 juta. Selanjutnya, Firli tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 7.150.424.386.

Firli tercatat mengurus laporan kekayaannya terakhir dalam jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK, April 2018 hingga Juni 2019 lalu.

Diangkatnya Firli sebagai Deputi Penindakan KPK pun sempat mengundang tanya.

Sebab, Firli merupakan bekas ajudan mantan Wakil Presiden Boediono yang sempat tersandung beberapa kasus dugaan korupsi.

Nyatanya, kiprah Firli di KPK tidak begitu harum. Ia diduga melanggar kode etik karena bertemu dan bermain tenis dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB), pada 13 Mei 2018.

Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.

Berdasarkan catatan, Firli pun sudah menjalani pemeriksaan di internal KPK.

Namun, proses tersebut terhenti lantaran Firli ditarik oleh Polri untuk kemudian ditugaskan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

“Ketika masih menjadi pegawai KPK maka masih menjadi domain dan kewenangan KPK untuk memproses jika ada dugaan pelanggaran etik. Tapi ketika sudah menjadi pegawai di instansi yang lain tentu saja kewenangan dan domain itu berada pada instansi tersebut. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/6/2019).

Klaim Firli yang Dibantah KPK

Dalam tahap uji publik capim KPK yang digelar pada Selasa (27/8/2019) lalu, rekam jejak Firli menjadi sorotan panelis, termasuk pertemuannya dengan TGB.

Firli mengakui pertemuannya itu. Menurut dia, pertemuan itu dilakukan seizin Ketua KPK Agus Rahardjo.

“Saya bertemu Pak TGB itu sudah izin pimpinan KPK (Agus Rahardjo), bahwa saya harus ke NTB karena ada serah terima jabatan dan diundang bermain bersama pemain tenis nasional,” ujar Firli.

Setelah pertemuan itu terjadi, Firli mengaku sudah melaporkannya ke pimpinan KPK di Jakarta.

Menurut klaim Firli, dari pertemuan tersebut, telah disimpulkan bahwa dirinya tidak melanggar kode etik.

“19 Maret 2019, saya bertemu lima pimpinan KPK. Pertemuannya di lantai 15 Gedung Merah Putih. Dari pertemuan itu, disimpulkan bahwa saya tidak melanggar kode etik,” kata dia.

Namun, pernyataan Firli langsung dibantah oleh KPK.

Febri mengatakan, KPK tidak pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan Firli tidak melanggar kode etik.

“Setelah saya cek ke Pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar. Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK (Firli) yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai Pimpinan KPK,” kata Febri.

Febri menyatakan, pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) atas dugaan pelanggaran kode etik Firli selesai pada 31 Desember 2018 silam.

Dalam proses pemeriksaan, Firli pernah diperiksa pada awal Desember 2018.

Fokus tim PI, lanjut Febri, bukan hanya pada pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) saja, tetapi juga pertemuan dengan pihak lain.

“Informasi yang saya terima ada pertemuan dengan orang yang sama, ada pertemuan dengan pihak lain. Itu yang didalami tim pemeriksa internal,” katanya.

Kemudian, lanjut Febri, hasil pemeriksaan diserahkan ke Pimpinan KPK pada 23 Januari 2019. Pimpinan kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) membahas lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan itu.

Namun, seperti yang telah disebut di atas, proses ini tidak bisa tuntas karena Firli telah ditarik oleh Polri.

Namun, Febri memastikan, KPK telah menyerahkan data terkait rekam jejak tersebut kepada Pansel Capim KPK.

“KPK tidak dapat membuka Informasi lebih rinci, namun kami sudah memberikan Informasi yang cukup pada pihak Panitia Seleksi,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *