MA Vonis Terdakwa Kasus Pemerkosa Anak 11 Tahun Penjara

Inionline.id – Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 11 tahun pidana penjara terhadap terdakwa kasus pemerkosaan anak, Hendra Iskandar. Selain itu, Hendra dihukum membayar denda sebesar Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa Pemerkosa yang dibebaskan PN Cibinong di tingkat kasasi dijatuhi pidana 11 tahun, denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Juru Bicara MA Abdullah melalui pesan tertulis.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara di tingkat kasasi ini diketuai oleh Margono. Selain itu, terdapat anggota hakim 1 bernama Desnayeti dan Suhadi selaku anggota hakim 2.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Muhammad Ali Askandar (MAA) memutus bebas terdakwa Hendra Iskandar (41) yang dianggap melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan tujuh tahun.

Putusan itu diambil dengan alasan tidak adanya saksi yang melihat kejadian secara langsung. Putusan ini pun mengundang perhatian dan reaksi keras dari masyarakat.

Atas dasar itu, MA pun menjatuhkan sanksi terhadap MAA. Selain itu, hakim berinisial CG dan RAR juga turut dikenakan sanksi.

“Majelis hakim dianggap lalai memberikan hak-hak anak dalam persidangan, maka MA menjatuhkan sanksi berupa pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung,” ujar Abdullah melalui keterangan tertulis yang diterima.

Selain ketiga hakim, MA juga menjatuhkan sanksi pada Ketua PN Cibinong berinisial LJ lantaran dianggap lalai memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *