Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Memantau PPDB 2019

Pendidikan157 views

Inionline.id – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai terdapat ketidaksesuaian aturan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik tingkat dasar hingga menengah atas/ kejuruan pada tahun 2019 yang telah berlangsung di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Hal tersebut karena beberapa daerah yang masuk kedalam wilayah kerja Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengeluarkan aturan PPDB (diantaranya kuota zonasi) yang berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Hal tersebut dijelaskan Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya.

“Didalam Permendikbud No. 51 Tahun 2018 sudah jelas disebutkan bahwa kuota untuk jalur zonasi 90%, namun pada juknis PPDB DKI Jakarta disebutkan bahwa jalur zonasi 70%. Lain lagi dengan juknis PPDB Jawa Barat yang menyebutkan bahwa kuota jalur zonasi 90 % namun dari total 90% tersebut terbagi lagi kedalam zonasi murni, jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) & Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), dan jalur kombinasi antara jarak dengan nilai. Dari perbedaan aturan tersebut sudah terlihat bahwa DKI dan Jabar jelas melanggar Permendikbud No. 51 Tahun 2018”.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan melakukan pemantauan dan penerimaan laporan dari masyarakat terkait kasus berulang yang muncul di dalam PPDB. Masalah berulang yang selalu terjadi setiap tahun diantaranya server down akibat ketidakmampuan server penyelenggara PPDB di Jawa Barat dalam mengantisipasi lonjakan pendaftaran.

Berdasarkan pemantauan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya kejadian tersebut berulang lagi. Hari pertama pelaksanaan PPDB Jawa Barat pada 17 Juni 2019 server PPDB diwilayah pengawasan Ombudsman Jakarta Raya (Kota & Kabupaten Bogor, Kota & Kabupaten Bekasi dan Kota Depok) mengalami down. Para orang tua harus mengantri dan meluangkan waktu hingga berjam-jam agar anaknya dapat terinput di database sebagai calon peserta didik baru.

“Hari pertama pelaksanaan PPDB di Jabar harus kami katakan kacau dan meresahkan para orang tua calon peserta didik. Server lagi-lagi down. Ini sudah kejadian berulang sejak tahun lalu dan sudah kami peringatkan Disdik Jabar melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan PPDB tahun 2018 agar beralih ke provider yang lebih kompeten dan kapasitas server yang lebih besar, tapi ternyata mereka masih memakai provider yang sama yang memang tidak kompeten dalam PPDB tahun 2018” lanjut Teguh.

Potensi masalah berulang lainnya yang diduga juga akan muncul tahun ini adalah kesalahan penginputan titik GPS peserta didik oleh operator baik disengaja ataupun tidak sehingga merugikan calon peserta didik yang menurut sistem zonasi seharusnya masuk ke wilayah terdekat. Teguh meminta para orang tua murid memastikan penguncian titik zonasi ini disaksikan oleh orang tua murid bersama operator. “Jika perlu foto dan simpan screenshoot titik GPS yang terkunci agar bisa menjadi bukti jika ada pergeseran GPS yang dilakukan oleh operator” imbaunya.

Selain pergeseran Zonasi, potensi temuan berulang terkait lokasi biasanya dilakukan oleh para orang tua murid dengan membuat Surat Keterangan Domisili dadakan yang dibuat menjelang PPDB. “Kami mengapresiasi Disdik Jabar yang membentuk tim investigasi untuk mengkaji Surat Keterangan Domisili Asli tapi Palsu ini, namun pemeriksaan dokumen ini harus dilakukan hingga level terendah di sekolah” Imbuh Teguh. “Kami akan memastikan bahwa calon peserta didik yang menempuh jalur seperti ini kepesertaanya dapat digugurkan dan dialihkan kepada calon peserta didik yang berhak”.

Sementara, pemanfaatan jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) membuka peluang terjadinya transaksi Surat Keterangan Tidak Mampu oleh para orang tua murid agar anaknya bisa masuk ke Sekolah favorit melalui jalur tersebut.

“Kami akan memastikan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu hanya untuk calon peserta didik yang secara ekonomi tidak mampu tapi tidak mendapatkan fasilitas jejaring sosial seperti KJP, KIP, Keluarga Harapan atau program-program lainnya. Jika ada temuan transaksi seperti ini, kami akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum memastikan para pelaku transaksi di proses hukum dan kepesertaan calon peserta didiknya dinyatakan gugur” Menurut Teguh lagi.

Dua hal lain yang berpotensi terjadi berulang di dalam PPDB tahun ini adalah penambahan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) dan calon peserta didik titipan. Khusus untuk Rombel, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memberi penekanan. “Kepala Sekolah yang membandel dengan tetap membuka rombongan belajar akan membuka sanksi berupa pengurangan dana Bos untuk Sekolah yang bersangkutan sesuai dengan pasal 41 ayat (1) huruf b Permendikbud 51/2018”.

Berkaitan dengan sanksi diatas, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya berpendapat bahwa hal tersebut bersifat ambigu karena kesalahan harus di tanggung oleh anak didik bukan penanggung jawab penambahan rombongan belajar yaitu para pejabat Sekolah dan dinas pendidikan selaku pengawas. “Kami mendorong kepala Sekolah yang mendapat tekanan untuk menambah rombongan belajar oleh pihak tertentu untuk melaporkanya ke dinas pendidikan dan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya”. Imbauan untuk kepala sekolah ini juga ditujukan manakala kepala sekolah mendapat titipan calon peserta didik dari orang-orang tertentu.

“Catat, dan laporkan ke kami nama para penitip itu agar kami sampaikan ke atasan dan Lembaga mereka terkait tindakan tidak etis yang dilakukan jajarannya, dan jika intansi para penitip ini tidak memberikan sanksi apapun, kami akan sampaikan ke publik sebagai hasil laporan Inisiatif Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya” Lanjut Teguh. Namun, kalau kepala sekolah tidak melaporkan titipan tersebut dan malah memenuhi permintaan si penitip, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan melakukan proses pemeriksaan dugaan mal adminitrasi kepada kepala sekolah terkait dan juga jajaran atasan mereka selaku pengawas dan penanggung jawab PPDB.

Hal terakhir yang akan diawasi oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dalam PPDB ini adalah pungutan atau sumbangan selama PPDB. Pungutan tersebut dapat berupa pungutan selama proses PPDB itu sendiri dengan dalih biaya PPDB. Kedua, pungutan atau sumbangan baik yang dilakukan oleh sekolah atau Komite Sekolah saat penerimaan PPDB dengan dalih uang bangunan, perbaikan sarpras dan yang lainnya.

Lebih lanjut dalam rangka melakukan pengawasan PPDB tahun 2019, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya membuka posko pengaduan PPDB bagi masyarakat terutama orang tua/ wali siswa yang ingin menyampaikan Laporan/Pengaduan selama pelaksanaan PPDB berlangsung. Masyarakat di wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dapat menghubungi Ombudsman Jakarta Raya di nomor 0813-1159-2276 (WhatsApp), pengaduanjkr@ombudsman.go.id atau (021) 25983721.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya: 0816818031

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *