Pakar: Pasal Makar Untuk HS Terlalu Dipaksakan

Inionline.id – Penetapan pasal 104 KUHP tentang makar terhadap tersangka HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden dinilai terlalu dipaksakan. Menurut pakar hukum pidana yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo, definisi makar dalam KUHP sendiri terlalu cair.

“Makar antara kriminologi hukum dan kriminologi politik agak cair ya. Intinya perbuatan untuk membunuh, menjatuhkan pemerintahan yang sah, tapi di KUHP menjadi cair dan pelaksanaannya juga terlalu liar, seperti pasal karet,” kata Heru, Rabu (15/5).

Menurut Heru, ucapan HS yang berencana memenggal kepala presiden merupakan sebuah kenakalan yang bisa dijerat dengan pasal lainnya selain pasal 104 tentang makar. Sebab, menurutnya, HS tak memiliki kapasitas untuk melakukan makar. Menurutnya, untuk kasus HS lebih memungkinkan dikenakan pasal ancaman atau penghinaan.

“Kalau dia itu ungkapan yang lepas saja lebih condong kepada penghinaan saja, kalau makar terlalu di paksakan,” katanya.

Sementara itu, menurut Heru penggunaan pasal ujaran kebencian yakni 154 KUHP pun tak bisa digunakan lantaran telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Heru juga mengatakan, pasal tentang makar tak bisa begitu saja digunakan pada seseorang yang melakukan penghinaan terhadap presiden.

Heru pun menilai tersangka HS tak dapat dikenakan pasal ITE, sebab pasal tersebut semestinya dikenakan pada pengunggah atau penyebar video tersebut. Menurut Heru, aparat bisa melepaskan HS jika tak ada pasal yang kuat untuk menjeratnya. Terlebih, berkaca pada sejumlah kasus penghinaan terhadap Presiden yang berujung dengan permohonan maaf.

“Harus dibuktikan makarnya sebelah mana. Mungkin kalau dilakukan kelompok yang menghalang kekuatan berbahaya baru bisa diterapkan. Menurut saya disuruh minta maaf dan kalau memang tak ada pasal untuk menjerat ya dilepaskan saja,” katanya.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi sebelumnya menerangkan, HS akan dikenakan Pasal 104 KUHP tentang makar. HS pun diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Ade menjelaskan alasan HS dikenakan pasal makar. Ade mengatakan, HS dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat untuk membunuh kepala negara.

“Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden,” kata Ade.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *