Kasus Tumpahan Minyak Montara, RI Sempat ‘Ditawar’ US$5 Juta

Ekonomi, Headline157 views

Inionline.id – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menegaskan Indonesia akan menempuh jalur hukum atas penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor yang terjadi sepuluh tahun lalu. Indonesia tidak akan menempuh jalur damai atau di luar pengadilan.

Ketua Satuan Tugas Montara Purbaya Yudhi Sadhewa mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah tidak ada titik temu antara pemerintah Indonesia dengan perwakilan PTT Exploration and Production (PTTEP) selaku pihak yang bertanggung jawab atas tumpahan minyak Montara.

Ia mengatakan pihak perusahaan sebetulnya pernah bertandang ke Indonesia untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian kasus di luar pengadilan. Tapi kedatangan tersebut tak membuahkan penyelesaian.

“Saya sampaikan bagaimana kalau kami (pemerintah dan PTTEP) menunjuk asesor independen yang disetujui berdua, kemudian terima hasilnya. Fair (adil) kan? Tidak mau dia,” katanya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (12/4).

Menurutnya, penolakan PTTEP dilakukan lantaran perusahaan asal Thailand itu hanya menyanggupi pembayaran ganti rugi sebesar US$5 juta. Besaran ganti rugi tersebut tidak diterima Indonesia.

Oleh sebab itu, Indonesia tidak akan menempuh jalur di luar pengadilan lantaran kesepakatan ganti rugi yang tidak sesuai. Ia mengatakan Satgas Montara akan berkunjung ke Canberra, Australia untuk mendesak mereka agar segera menyelesaikan kasus tumpahan minyak.

Australia dilibatkan karena mereka bertanggung jawab selaku regulator yang mengatur operasional PTTEP Australia. Rencananya, Satgas Montara akan berkunjung pada 20-27 April ini.

“Kami meminta agar Australia menyiapkan pejabat-pejabat terkait untuk duduk bersama dan menyelesaikan kasus yang telah berjalan selama 10 tahun ini,” tuturnya.

Sejalan dengan itu, lanjutnya, Satgas Montara tengah memperkuat bukti-bukti untuk mendukung gugatan di dalam negeri. Ia menuturkan ada kendala pembiayaan sehingga menyebabkan pengetesan sampel dan penguatan bukti tertunda.

“Selama ini sampel yang dites terlalu sedikit karena ada kendala pembiayaan. Dari 31 sampel yang diambil baru 11 yang jalan. Jika ini sudah siap kami akan ajukan lagi (ke pengadilan),” ujarnya.

Anjungan minyak di lapangan Montara milik PTTEP meledak di lepas landas kontinen Australia pada 21 Agustus 2009. Akibatnya, tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari.

Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia. Luas tumpahan diperkirakan mencapai kurang lebih 92 ribu meter persegi.  Data Satgas Montara memperlihatkan ada 13 kabupaten di NTT yang terkena dampak dari kasus Montara.

Namun baru dua wilayah saja yang kerugiannya dihitung secara riil yakni, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao.

Nota kesepahaman antara Duta Besar Australia Greg Moriarty dan Menteri Perhubungan RI Freddy Numberi pada 2010 merupakan titik awal penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara. Dalam kesepahaman tersebut, Australia menyatakan kesediaannya untuk membantu Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *