Kasus Kericuhan di Harlah NU, 11 Anggota FPI Jadi Tersangka

Inionline.id – Hasil penyelidikan terhadap delapan anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Tebingtinggi yang diamankan pada Rabu (27/2/2019), penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Tebingtinggi mengamankan tiga orang lain.

Dengan demikian, untuk sementara jumlah tersangka kericuhan di acara Hari Lahir Nahdlatul Ulum ( Harlah NU) itu menjadi 11 orang. Mereka adalah SAS, MFS, MHH, An, AD, AS, Su, OQ, AR, Il, dan RFS.

Para pelaku diduga melakukan penghasutan atau merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan sebagaimana Pasal 160 subsider 175 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Hasil gelar perkara telah terpenuhi unsur tindak pidananya dan telah cukup alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penyidik masih mendalami auktor intelektualisnya dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (1/3/2019).

“Perkembangan selanjutnya, nanti kami sampaikan. Pastinya penyidik masih mengejar tersangka lain,” kata Tatan.

Diberitakan sebelumnya, peringatan hari lahir (harlah) ke-93 Nahdlatul Ulama (NU) di Lapangan Srimersing, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, pada Rabu (27/2/2019), berujung kegaduhan.

Acara berisi tablig akbar, tausiah kebangsaan, serta pelantikan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) itu disusupi provokator yang diduga dilakukan anggota FPI.

Kericuhan bermula saat penceramah Gus Muwafiq menyampaikan tausiah, Su dan rekan-rekannya berusaha masuk ke lokasi acara sambil berteriak-teriak.

Petugas pengamanan berupaya mengingatkan dan meminta mereka tidak membuat keributan dan kegaduhan.

“Su dan teman-temannya tidak terima dengan tabligh akbar tersebut. Katanya sesat. Satu temannya malah berteriak, ‘Bubar semua, bubar semua’. Personel pengamanan berusaha menghalau dan mengingatkan. Rombongan Su semakin berteriak-teriak, ‘Bubarkan, bubarkan’. Mereka juga memaksa ibu-ibu yang ikut pengajian untuk berdemo tapi ditolak,” kata Tatan.

Para terduga terus berusaha membuat kekacauan dan provokasi serta berusaha membubarkan acara.

Akhirnya, Polresta Tebingtinggi mengamankan para tersangka karena dianggap sengaja membuat keonaran dan kericuhan di acara yang dihadiri Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan, serta para tokoh agama dan juga masyarakat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *