Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik

Inionline.id -Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsidair 6 bulan kurungan bui, oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diyakini telah menerima suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum KPK juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut hak politik dari Irwandi Yusuf.

“Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 10 tahun denda Rp500 juta serta subsidair 6 bulan. Lalu pidana tamhahan pencabutan hak dipilih 5 tahun,” kata kata Jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Selain itu, Jaksa Penuntut KPK juga menjatuhkan tuntutan kepada dua orang kepercayaan Irwandi, yakni, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Untuk Hendri Yuzal dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta serta subsidair 6 bulan bui.

Sedangkan, Teuku Saiful Bahri dituntut selama 6 bulan bui dengan denda Rp500 juta serta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut,” ujar Jaksa KPK.

Adapun hal yang meringankan Irwandi adalah bersifat sopan selama persidangan dan memiliki peranan dalam perdamaian Aceh.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas pidana korupsi. Perbuatan terdakwa mencederai tatanan birokrasi pemerintahan dan penegakkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” papar Jaksa.

Atas perbuatannya, Irwandi diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *