Billy Sindoro Akan menghadapi Vonis Sidang Kasus Suap Izin Meikarta

Inionline.id – Terdakwa kasus suap proyek perizinan Meikarta, Billy Sindoro, akan menghadapi vonis hari ini. Majelis hakim akan membacakan putusan atas perbuatan yang dilakukan Billy cs.

Vonis terhadap Billy rencananya dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Ya hari ini putusan. Jadwalnya pukul 15.00 WIB sore dari majelis hakim,” kata jaksa KPK, I Wayan Riana.

Selain vonis untuk Billy, hakim akan membacakan vonis bagi terdakwa penyuap lainnya yaitu Fitradjadja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka diyakini jaksa terlibat dalam pemberian suap untuk Pemkab Bekasi demi mulusnya perizinan proyek Meikarta.

Masing-masing dari mereka dituntut dengan lama hukuman yang variatif. Berikut selengkapnya:
– Billy dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan;
– Henry dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan;
– Fitradjaja dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan; serta
– Taryudi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Billy Cs diyakini jaksa bersalah telah memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi. Jaksa menyebut seluruh pemberian itu berjumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu untuk pengurusan perizinan proyek Meikarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *