Bahar Smith Hormati Putusan Hakim Tolak Eksepsinya

Inionline.id – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap remaja, Bahar bin Smith mengaku menerima dan menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan dirinya. Seperti diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak nota keberatan penceramah asal Manado tersebut, Kamis (21/3).

“Apapun yang diputuskan hakim, saya terima,” kata Bahar seusai menghadiri persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (21/3).

Dalam kesempatan ditemui awak media, Bahar kali ini lebih irit bicara. Berbeda saat sidang sebelumnya, pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu cukup banyak berbicara, termasuk ucapannya yang bernada ancaman kepada Presiden Jokowi. Saat berjalan keluar persidangan pun ia lebih banyak menebar senyum.

“Saya serahkan semuanya pada pengacara,” ucap Bahar.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan dua remaja Bahar bin Smith. Sidang perkara bakal dilanjutkan Kamis pekan depan.

“Mengadili, menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tersebut,” kata kata ketua majelis hakim Edison Muhamad dalam sidang putusan sela.

Selain itu, hakim juga menerima surat dakwaan yang dibuat oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong. Dakwaan jaksa, menurut hakim, memenuhi syarat untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan saksi.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa,” kata Edison.

Dalam putusannya, hakim tidak sepakat dengan nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum Bahar. Hakim menilai seluruh isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai serta disusun dengan cermat dan teliti.

Dengan adanya keputusan itu, sidang perkara penganiayaan terhadap dua remaja akan dilanjutkan dengan materi pemeriksaan saksi. Rencananya, sidang akan kembali digelar pekan depan.

“Sidang akan kita lanjutkan sesuai dengan urutan undang-undang. Meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi,” kata hakim.

Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, Kamis (14/3), Bahar Smith mengeluarkan nada ancaman kepada Presiden Joko Widodo usai dirinya menghadiri sidang di PN Bandung.

Bahar yang dikawal petugas keamanan, justru menyinggung Presiden Indonesia, Joko Widodo.

“Saya sampaikan ke Jokowi tunggu saya keluar,” kata Bahar.

Saat disinggung maksud dari pernyataannya, Bahar kemudian mengatakan, “Ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan pedasnya lidah saya,” ujarnya.

Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar ini bermula setelah Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Bahar diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MKU (17) dan CAJ (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB. Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2018. Ia diduga memerintahkan orang-orang suruhannya menganiaya MKU dan CAJ.

Korban dipukuli secara bergantian dan diduga dilakukan oleh dan atas perintah Bahar. Alasan para pelaku menganiaya karena CAJ mengaku sebagai Bahar dalam sebuah acara di Bali, 29 November 2018. Sedangkan MHU mengaku sebagai rekan Bahar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *